29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Andi Mallarangeng di Ujung Tanduk

JAKARTA- Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek sport center Hambalang memantik reaksi pihak-pihak yang terseret dalam kasus itu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuding bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam hal ini Menpora Andi Mallarangeng.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, dalam proses perubahan proyek dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multiyears), tanggung jawab ada di kementerian yang bersangkutan. Dalam kasus Hambalang, hal itu berarti Kemenpora.

INDAH: Hambalang Sport Centre  sempat ambrol  mengakibatkan tiga bangunan rusak. Hasil audit BPK membuat Kemenkeu kebakaran jenggot  menunjuk Menpora Andi Mallarangeng sebagai pihak  bertanggung jawab. //Dhimas Ginanjar/Jawa Pos/jpnn
INDAH: Hambalang Sport Centre yang sempat ambrol dan mengakibatkan tiga bangunan rusak. Hasil audit BPK membuat Kemenkeu kebakaran jenggot dan menunjuk Menpora Andi Mallarangeng sebagai pihak yang bertanggung jawab. //Dhimas Ginanjar/Jawa Pos/jpnn

“Waktu Kementerian menyiapkan dan mengusulkan kontrak tahun jamak, dia juga membuat kontrak pertanggungjawabannya. Jadi, dia berjanji akan bertanggung jawab terhadap penyediaan keuangan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Anny, Jumat (2/11).

Dalam 11 temuan audit investigatif BPK, temuan ketujuh mengungkap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Kemenkeu dalam proses pengalihan proyek menjadi tahun jamak. Dalam temuan tersebut, BPK menyebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati (kini Wamenkeu) melanggar prosedur.

Menurut Anny, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan dengan jelas bahwa pertanggungjawaban ada di kementerian yang mengusulkan. “Kami hanya memproses saja dan pertanggungjawaban (dari Kemenpora) dilampiri di dalam kontrak,” katanya.

Terkait dengan temuan BPK bahwa Kemenkeu tidak melakukan review terlebih dahulu mengenai apakah proyek bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun atau harus beberapa tahun, Anny menyatakan bahwa pihaknya tidak boleh melakukan review.

“Kemenpora yang meminta review kepada kementerian teknis (Kementerian PU, Red). Ketika dikirim ke Kementerian Keuangan, laporan sudah didukung review,” jelasnya.

Ungkapan kekecewaan juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Menurut dia, kualitas audit investigatif BPK tidak sesuai dengan perkiraan. “Saya kaget, seharusnya kualitasnya bisa lebih baik,” ujarnya.
Menurut Agus, saat diperiksa atau diwawancara auditor BPK selama 20 menit, dirinya sudah memberikan keterangan yang jelas mengenai prosedur di Kemenkeu. “Tapi, kesimpulannya tidak kelihatan ada satu akurasi hasil laporan yang lengkap dan baik,” kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengomentari Menpora Andi Mallarangeng yang menyatakan tidak mengetahui proses proyek Hambalang. “Dia ternyata 8 (sampai) 10 kali mengikuti rapat dengan Komisi X (DPR untuk membahas Hambalang),” ujar Hadi. (owi/sof/jpnn)

Indikasi Pelanggaran Hukum Proyek Hambang

1. SK Hak Pakai

Kepala BPN menerbitkan SK Hak Pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di Desa Hambalang. Padahal persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Kabag persuratan dan kearsipan BPN atas Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada tim tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Sehingga diduga melanggar Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2005 Jo Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010n

2. Izin Lokasi dan Site Plan

Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang. Sehingga diduga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan diduga melanggar peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Pengesahan Masterplan, Site plan, dan Peta Situasi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang. Sehingga diduga melanggar Perda Kab Bogor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK Nomor 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PU sehingga diduga melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007.

5. Revisi RKAKL Tahun Anggaran 2010

Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang menyetujui memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKAKL TA 2010 dan didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar, yaitu sebagai berikut:
a.     Seskemenpora mengajukan permohonan revisi RKAKL TA 2010 pada tanggal 16     November 2010 sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo PMK 180/PMK.02/2010
b.     Seskemenpora mengajukan permohonan revisi RKAKL TA 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 m2 menjadi 121.097 m2,     padahal sebenarnya turun dari 108.553 m2 menjadi 100.393 m2, sehingga diduga     melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010

6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak

a.     Seskemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak  tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010
b.     Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan
tidak melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan     pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tahun Jamak

Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama, meskipun diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010, antara lain sebagai berikut:
a.     Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan     dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran
b.     Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri/pimpinan     lembaga
c.     RKAKL Kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun  anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

8. Persetujuan RKAKL Tahun Anggaran 2011

Dirjen Anggaran menetapkan RKAKL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010

9. Pelelangan

a.     Seskemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas     Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar     Keppres 80 tahun 2003.
b.     Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora     tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana     dimaksud PP 60 tahun 2008
c.     Proses evaluasi prakualifikasi dan teknis terhadap penawaran calon rekanan tidak     dilakukan oleh panitia pengadaan, melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan     akan menang, diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003.
d.     Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON     Hambalang untuk memenangkan kerjasama operasi (KSO) AW yang dilakukan dengan     cara sebagai berikut:
1) Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap kecuali     kepada KSO-AW, diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003
2) Untuk mengevaluasi kemampuan dasar (KD) KSO-AW digunakan dengan cara     menggabungkan nilai dua pekerjaan, sedangkan untuk peserta lain K digunakan nilai     proyek tertinggi yang pernah dikerjakan sehingga menguntungkan KSO-AW. Hal ini     diduga melanggar PP 29 tahun 2000, Keppres 80 tahun 2003 dan Permen PU 43 tahun     2007.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010

Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan surat perintah membayar (SPM), meskipun surat permintaan pebayaran (SPP) belum ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaa per-66/pb/2005.

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

KSO-AW menyubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaan lain. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

Sumber: Hasil Audit BPK/Diolah dari Berbagai Sumber

JAKARTA- Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek sport center Hambalang memantik reaksi pihak-pihak yang terseret dalam kasus itu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuding bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam hal ini Menpora Andi Mallarangeng.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, dalam proses perubahan proyek dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multiyears), tanggung jawab ada di kementerian yang bersangkutan. Dalam kasus Hambalang, hal itu berarti Kemenpora.

INDAH: Hambalang Sport Centre  sempat ambrol  mengakibatkan tiga bangunan rusak. Hasil audit BPK membuat Kemenkeu kebakaran jenggot  menunjuk Menpora Andi Mallarangeng sebagai pihak  bertanggung jawab. //Dhimas Ginanjar/Jawa Pos/jpnn
INDAH: Hambalang Sport Centre yang sempat ambrol dan mengakibatkan tiga bangunan rusak. Hasil audit BPK membuat Kemenkeu kebakaran jenggot dan menunjuk Menpora Andi Mallarangeng sebagai pihak yang bertanggung jawab. //Dhimas Ginanjar/Jawa Pos/jpnn

“Waktu Kementerian menyiapkan dan mengusulkan kontrak tahun jamak, dia juga membuat kontrak pertanggungjawabannya. Jadi, dia berjanji akan bertanggung jawab terhadap penyediaan keuangan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Anny, Jumat (2/11).

Dalam 11 temuan audit investigatif BPK, temuan ketujuh mengungkap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Kemenkeu dalam proses pengalihan proyek menjadi tahun jamak. Dalam temuan tersebut, BPK menyebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati (kini Wamenkeu) melanggar prosedur.

Menurut Anny, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan dengan jelas bahwa pertanggungjawaban ada di kementerian yang mengusulkan. “Kami hanya memproses saja dan pertanggungjawaban (dari Kemenpora) dilampiri di dalam kontrak,” katanya.

Terkait dengan temuan BPK bahwa Kemenkeu tidak melakukan review terlebih dahulu mengenai apakah proyek bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun atau harus beberapa tahun, Anny menyatakan bahwa pihaknya tidak boleh melakukan review.

“Kemenpora yang meminta review kepada kementerian teknis (Kementerian PU, Red). Ketika dikirim ke Kementerian Keuangan, laporan sudah didukung review,” jelasnya.

Ungkapan kekecewaan juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Menurut dia, kualitas audit investigatif BPK tidak sesuai dengan perkiraan. “Saya kaget, seharusnya kualitasnya bisa lebih baik,” ujarnya.
Menurut Agus, saat diperiksa atau diwawancara auditor BPK selama 20 menit, dirinya sudah memberikan keterangan yang jelas mengenai prosedur di Kemenkeu. “Tapi, kesimpulannya tidak kelihatan ada satu akurasi hasil laporan yang lengkap dan baik,” kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengomentari Menpora Andi Mallarangeng yang menyatakan tidak mengetahui proses proyek Hambalang. “Dia ternyata 8 (sampai) 10 kali mengikuti rapat dengan Komisi X (DPR untuk membahas Hambalang),” ujar Hadi. (owi/sof/jpnn)

Indikasi Pelanggaran Hukum Proyek Hambang

1. SK Hak Pakai

Kepala BPN menerbitkan SK Hak Pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di Desa Hambalang. Padahal persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Kabag persuratan dan kearsipan BPN atas Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada tim tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Sehingga diduga melanggar Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2005 Jo Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010n

2. Izin Lokasi dan Site Plan

Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang. Sehingga diduga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan diduga melanggar peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Pengesahan Masterplan, Site plan, dan Peta Situasi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang. Sehingga diduga melanggar Perda Kab Bogor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Pendapat Teknis

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK Nomor 56/PMK.02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PU sehingga diduga melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007.

5. Revisi RKAKL Tahun Anggaran 2010

Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang menyetujui memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi RKAKL TA 2010 dan didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar, yaitu sebagai berikut:
a.     Seskemenpora mengajukan permohonan revisi RKAKL TA 2010 pada tanggal 16     November 2010 sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo PMK 180/PMK.02/2010
b.     Seskemenpora mengajukan permohonan revisi RKAKL TA 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 m2 menjadi 121.097 m2,     padahal sebenarnya turun dari 108.553 m2 menjadi 100.393 m2, sehingga diduga     melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010

6. Permohonan Kontrak Tahun Jamak

a.     Seskemenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak  tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010
b.     Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan
tidak melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan     pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.

7. Izin Kontrak Tahun Jamak

Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak, setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama, meskipun diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010, antara lain sebagai berikut:
a.     Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan     dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran
b.     Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri/pimpinan     lembaga
c.     RKAKL Kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun  anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

8. Persetujuan RKAKL Tahun Anggaran 2011

Dirjen Anggaran menetapkan RKAKL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010

9. Pelelangan

a.     Seskemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas     Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar     Keppres 80 tahun 2003.
b.     Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora     tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana     dimaksud PP 60 tahun 2008
c.     Proses evaluasi prakualifikasi dan teknis terhadap penawaran calon rekanan tidak     dilakukan oleh panitia pengadaan, melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan     akan menang, diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003.
d.     Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON     Hambalang untuk memenangkan kerjasama operasi (KSO) AW yang dilakukan dengan     cara sebagai berikut:
1) Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap kecuali     kepada KSO-AW, diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003
2) Untuk mengevaluasi kemampuan dasar (KD) KSO-AW digunakan dengan cara     menggabungkan nilai dua pekerjaan, sedangkan untuk peserta lain K digunakan nilai     proyek tertinggi yang pernah dikerjakan sehingga menguntungkan KSO-AW. Hal ini     diduga melanggar PP 29 tahun 2000, Keppres 80 tahun 2003 dan Permen PU 43 tahun     2007.

10. Pencairan Anggaran Tahun 2010

Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan surat perintah membayar (SPM), meskipun surat permintaan pebayaran (SPP) belum ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaa per-66/pb/2005.

11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

KSO-AW menyubkontrakkan sebagian pekerjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaan lain. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

Sumber: Hasil Audit BPK/Diolah dari Berbagai Sumber

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/