MEDAN-Merasa kecewa dipecat tanpa pemberitahuan, Mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Nias, Armenia Gowasa memprotes pemberhentian dirinya dari kepengurusan di daerah itu, dan melayangkan surat untuk minta penjelasan dari DPP Golkar.
Padahal, dia diangkat sebagai ketua dalam kepengurusan melalui musyawarah daerah (Musda) periode 2010-2015. “Saya terpilih sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Nias melalui Musda yang tahapannya sesuai mekanisme AD/ART Golkar. Kepemimpinan kami sah dengan SK DPD Partai Golkar Sumut yang ditandatangani H Syamsul Arifin SE dan Hardi Mulyono,” sebut Armenia Gowasa, Selasa (6/11).
Selanjutnya, kata Armenia, SK Nomor : KEP-7/GK-SU/III/2010 itu dilegalisir DPD Partai Golkar Sumut tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani Sekretaris HM Hanafiah Harahap SH. Anehnya, keluar surat pemecatan yang mengatasnamakan DPD I Golkar Sumut No.KEP-4/GK-SU/IX/2012. (uma)