MEDAN- Beredarnya berbagai produk ilegal yang berasal dari luar negeri di Kota Medan akan membuat produsen lokal rugi. Tercatat, ada 2 produk ilegal yang berhasil di sita oleh Kementerian Perdagangan RI di Kota Medan (8/11) kemarin. Yang pertama tepung terigu 250 ton di salah satu gudang di Jalan Perwira Medan, dan helm buatan Malaysia di Jalan Samudera Medan.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia dalam sidak pasar tersebut mengatakan, beredarnya berbagai produk ilegal bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga produsen lokal.
“Karena bila pedagang lebih memilih menjual produk impor yang ilegal, maka dipastikan industri lokal akan sepi. Kalau seperti ini terus, pengusaha akan berkurang, dan pertumbuhan ekonomi kita juga akan menyusut.” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nus mencontohkan terkait dengan temuan tepung terigu yang berasal dari Srilanka. “Ada dana sekitar Rp1,5 M di tepung tersebut bila harga dirata-ratakan sekitar Rp6 ribu per kilo. Bayangkan, bila itu menjadi produksi lokal. Berapa keuntungan untuk pengusaha?,” ujarnya.
Sedangkan untuk helm buatan Malaysia itu sebanyak 143 buah yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku seperti NPB (Nomor Pendaftaran Barang). “Bahkan, standar yang tertera di helm adalah standar Malaysia,” tambahnya. Adapun harga helm tersebut rata-rata Rp200 ribu per buah.
Sedangkan untuk BPPOM, hingga saat ini sudah memusnahkan berbagai obat tradisional dan kosmetik lebih dari Rp3 M. “Bukan hanya pengusaha lokal yang dirugikan, tetapi juga negara. Walau kita belum tahu berapa angkanya. Dari pengawasan ini, yang kita perhatikan adalah mutu, untuk melindungi konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Lucky S Slamet menyatakan bahan kimia yang dikandung oleh tepung terigu asal Srilanka tersebut dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan penyakit.
“Bahkan, dapat menimbulkan kanker. Karena itu, tepung ini langsung kita sita karena dugaan kita saat ini tepung ini belum beredar di masyarakat,” ujarnya.
Hingga saat ini, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar ini sudah menemukan 199 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, 55 persennya adalah tidak sesuai dengan SNI, dan 45 persennya tidak memiliki buku manual dan lainnya. “Bagi pengusaha yang berani bermain produk ilegal ini, maka akan mendapatkan sanksi pidana dan administrasi. Pidana berupa kurungan selama 5 tahun dan denda hingga Rp2 M,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Parlindungan Purba menyatakan penemuan ini akan merugikan pengusaha lokal. Karena secara tidak langsung, mereka akan ditekong oleh importir yang bermain. “Jelas ini sangat merugikan. Apalagi saat ini mind set masyarakat kita yang mendengar kata impor langsung merasa hebat. Karena itu, kita sangat dukung dengan sidak ke gudang-gudang untuk mengetahui barang yang beredar di pasaran,” lanjutnya.
Kedepannya, Parlindungan menyatakan inspeksi ini bukan hanya akan dilakukan untuk produk kebutuhan masyarakat saja. Tetapi juga untuk mainan anak-anak, baja besi, helm, dan lainnya. (ram)