24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Kejatisu Segera Beberkan 2 Tersangka Baru Bansos

MEDAN-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara (Sumut) segera membeberkan dua tersangka dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu. Namun, dua tersangka baru itu belum bisa dipublikasikan.

“Ada dua tersangka, tapi masih di proses, Kasi Penkum lebih lanjutnya,” ujar Kajati Sumut, Noor Rochmad didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Jumat (9/11).

Marcos juga membenarkan soal dua nama tersangka tersebut. Katanya dua nama baru tersangka bansos memang ada di usulkan dari tim penyidik.
“Jadi ini ada usulan dari penyidik, tapi kan harus dikaji dulu pengusulan itu. Nanti kalau udah oke semua baru diproses dan ditetapkan,” ungkap Marcos.

Disebutkannya, untuk saat ini identitas kedua tersangka belum bisa dibeberkan lebih jauh untuk kepentingan penyidikan. Karena penetapan tersangka itu akan dibahas lagi untuk selanjutnya dibuat penetapannya. Dimana sebelumnya akan dilakukan gelar perkara, sebab penyidik tidak mau sembarangan menetapkan tersangka.

“Dua hari ini diusulkan. Tapi kita belum tau bansos tahun berapa, karena ada tahapannya. Itukan diajukan secara berjenjang dari penyidik ke kasi penyidikan. Kemudian itu akan dirapatkan lagi, yang jelas, akan dipas kan dulu lalu dibuat surat penetapannya. Untuk nama-namanya maupun jabatannya, saya juga belum tau. Karena soal itu kan tidak diusulkan ke humas. Kalau sudah ditetapkan baru kita kasi tau. Nanti dulu lah,” ungkap Marcos.

Sementara itu, Kajati tidak banyak berkomentar disinggung terkait dana bansos dari APBD 2011 sebesar Rp5 miliar yang saat itu dipergunakan oleh Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho untuk pembangunan asrama mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Padahal dana anggaran untuk mess mahasiswa di Mesir itu telah dianggarkan di Kementerian Agama (Kemenag) Pusat sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBN.
“Kalau hasil penyidikan kita di sini, itu ada dana digunakan kesana,” ujar Noor.

Noor Racmad yang ditanyakan lebih jauh perihal dana yang bersumber dari APBD tidak boleh dibawa keluar negeri karena tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD. Selain itu, dalam mengeluarkan kebijakan membawa uang ke luar negeri, Gatot harus melalui ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

“Tidak tau itu aturannya gimana. Tapi penggunaan dananya memang jelas. Memang ada ya dana itu dipergunakan Rp5miliar. Sekarang begini, pengertian korupsi itu apa? Soal dana itu kan tidak ada tindak pidana korupsi nya. Apalagi dana itu digunakan untuk kepentingan umum,” ungkapnya.
Noor Rachmad menjelaskan, tim penyidik pun belum menemukan adanya korupsi terkait dana itu.

“Yang jelas penyidik belum ada menemukan korupsinya. Itu yang kami kaji. Memang dana itu ada digunakan ke Mesir, tapi penggunaannya jelas,” urainya lagi.

Dalam perkara korupsi dana bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009,2010,2011 ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Raja Anita Staff di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto.

Namun, tiga tersangka yang belum ditahan dan mendapatkan perlakukan khusus di antaranya Shakira Zandi, Bangun Oloan, dan Ummi Kalsum. Penyidik beranggapan, tersangka Shakira Zandi dan Bangun Oloan tidak ditahan karena masih kooperatif memenuhi panggilan. Sedangkan Ummi Kalsum lantaran hamil. Beberapa waktu lalu, Kejati Sumut telah melimpahkan tiga berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimana tiga tersangka masing-masing Subandi, Adi Sucipto, dan Syawaluddin telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (far)

MEDAN-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara (Sumut) segera membeberkan dua tersangka dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu. Namun, dua tersangka baru itu belum bisa dipublikasikan.

“Ada dua tersangka, tapi masih di proses, Kasi Penkum lebih lanjutnya,” ujar Kajati Sumut, Noor Rochmad didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Jumat (9/11).

Marcos juga membenarkan soal dua nama tersangka tersebut. Katanya dua nama baru tersangka bansos memang ada di usulkan dari tim penyidik.
“Jadi ini ada usulan dari penyidik, tapi kan harus dikaji dulu pengusulan itu. Nanti kalau udah oke semua baru diproses dan ditetapkan,” ungkap Marcos.

Disebutkannya, untuk saat ini identitas kedua tersangka belum bisa dibeberkan lebih jauh untuk kepentingan penyidikan. Karena penetapan tersangka itu akan dibahas lagi untuk selanjutnya dibuat penetapannya. Dimana sebelumnya akan dilakukan gelar perkara, sebab penyidik tidak mau sembarangan menetapkan tersangka.

“Dua hari ini diusulkan. Tapi kita belum tau bansos tahun berapa, karena ada tahapannya. Itukan diajukan secara berjenjang dari penyidik ke kasi penyidikan. Kemudian itu akan dirapatkan lagi, yang jelas, akan dipas kan dulu lalu dibuat surat penetapannya. Untuk nama-namanya maupun jabatannya, saya juga belum tau. Karena soal itu kan tidak diusulkan ke humas. Kalau sudah ditetapkan baru kita kasi tau. Nanti dulu lah,” ungkap Marcos.

Sementara itu, Kajati tidak banyak berkomentar disinggung terkait dana bansos dari APBD 2011 sebesar Rp5 miliar yang saat itu dipergunakan oleh Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho untuk pembangunan asrama mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir. Padahal dana anggaran untuk mess mahasiswa di Mesir itu telah dianggarkan di Kementerian Agama (Kemenag) Pusat sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBN.
“Kalau hasil penyidikan kita di sini, itu ada dana digunakan kesana,” ujar Noor.

Noor Racmad yang ditanyakan lebih jauh perihal dana yang bersumber dari APBD tidak boleh dibawa keluar negeri karena tidak sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD. Selain itu, dalam mengeluarkan kebijakan membawa uang ke luar negeri, Gatot harus melalui ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

“Tidak tau itu aturannya gimana. Tapi penggunaan dananya memang jelas. Memang ada ya dana itu dipergunakan Rp5miliar. Sekarang begini, pengertian korupsi itu apa? Soal dana itu kan tidak ada tindak pidana korupsi nya. Apalagi dana itu digunakan untuk kepentingan umum,” ungkapnya.
Noor Rachmad menjelaskan, tim penyidik pun belum menemukan adanya korupsi terkait dana itu.

“Yang jelas penyidik belum ada menemukan korupsinya. Itu yang kami kaji. Memang dana itu ada digunakan ke Mesir, tapi penggunaannya jelas,” urainya lagi.

Dalam perkara korupsi dana bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009,2010,2011 ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Raja Anita Staff di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto.

Namun, tiga tersangka yang belum ditahan dan mendapatkan perlakukan khusus di antaranya Shakira Zandi, Bangun Oloan, dan Ummi Kalsum. Penyidik beranggapan, tersangka Shakira Zandi dan Bangun Oloan tidak ditahan karena masih kooperatif memenuhi panggilan. Sedangkan Ummi Kalsum lantaran hamil. Beberapa waktu lalu, Kejati Sumut telah melimpahkan tiga berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimana tiga tersangka masing-masing Subandi, Adi Sucipto, dan Syawaluddin telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/