30 C
Medan
Monday, March 10, 2025

Iklan Terselubung di Bangunan Baru

DPRD: Harus Bayar Pajak

MEDAN-Iklan terselubung yang dipajang di sejumlah tempat di Kota Medan, khususnya di tengah pembangunan gedung-gedung baru, mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan. Pasalnya, reklame produk itu sudah tergolong iklan, namun selama ini tidak memberi pemasukan bagi Pemko Medan.

“Reklame produk yang menempel di beberapa tempat, khususnya di bangunan baru, sudah bisa dikatakan sebuah iklan. Sebab banyak orang yang melihat produk yang diinformasikan tersebut. Untuk itu, kita minta kepada Dinas Pertamanan agar iklan terselubung seperti ini diterapkan sesuai dengan Perda Reklame. Jika tidak berkontribusi terhadap PAD kota Medan, maka jangan ditampilkan,” tegas Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Medan, Landen Marbun, kemarin.

Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, Ferdinan L Tobing. Dia menegaskan, Dinas Pertamanan harus menindak pengelola bangunan atau distributor produk tersebut. “Jika memang tidak mengantongi izin dan tidak bayar pajaknya, maka wajib ditertibkan,” ucapnya.

Dia menyatakan, dalam Perda No11 Tahun 2011 termuat dengan jelas aturan dalam penetapan reklame. Untuk itu, tidak ada alasan bagi dinas Pertamanan untuk tidak melaksanakannya. “Jika memang Dinas Pertamanan sudah mengetahuinya, jangan dibiarkan,” tandasnya.

Iklan terselubung dimaksud, umumnya berupa produk-produk yang digunakan dalam pembangunan gedung-gedung baru. Misalnya, bangunan ini menggunakan cat tembok merek Jotun, seperti terlihat di satu bangunan di Jalan Pulau Pinang. Atau: bangunan ini menggunakan besi ulir beton ber-SNI di satu bangunan di Jalan Perdana dan bangunan di Jalan Imam Bonjol Medan. Dan masih banyak lagi iklan terselubung serupa.

Kemudian, ada pamflet nama jalan di Jalan Stasiun Kereta Api dengan iklan produk Mazzoni. Iklan terselubung juga terlihat di pamflet SD di Jalan Letda Sujono, juga di sebuah SMA di Helvetia dengan iklan produk sepeda motor.

Kadis Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, iklan produk seperti itu memang tidak dibolehkan tanpa membayar pajak. “Saya akan mengecek langsung,” terangnya. (gus)

DPRD: Harus Bayar Pajak

MEDAN-Iklan terselubung yang dipajang di sejumlah tempat di Kota Medan, khususnya di tengah pembangunan gedung-gedung baru, mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Kota Medan. Pasalnya, reklame produk itu sudah tergolong iklan, namun selama ini tidak memberi pemasukan bagi Pemko Medan.

“Reklame produk yang menempel di beberapa tempat, khususnya di bangunan baru, sudah bisa dikatakan sebuah iklan. Sebab banyak orang yang melihat produk yang diinformasikan tersebut. Untuk itu, kita minta kepada Dinas Pertamanan agar iklan terselubung seperti ini diterapkan sesuai dengan Perda Reklame. Jika tidak berkontribusi terhadap PAD kota Medan, maka jangan ditampilkan,” tegas Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Medan, Landen Marbun, kemarin.

Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, Ferdinan L Tobing. Dia menegaskan, Dinas Pertamanan harus menindak pengelola bangunan atau distributor produk tersebut. “Jika memang tidak mengantongi izin dan tidak bayar pajaknya, maka wajib ditertibkan,” ucapnya.

Dia menyatakan, dalam Perda No11 Tahun 2011 termuat dengan jelas aturan dalam penetapan reklame. Untuk itu, tidak ada alasan bagi dinas Pertamanan untuk tidak melaksanakannya. “Jika memang Dinas Pertamanan sudah mengetahuinya, jangan dibiarkan,” tandasnya.

Iklan terselubung dimaksud, umumnya berupa produk-produk yang digunakan dalam pembangunan gedung-gedung baru. Misalnya, bangunan ini menggunakan cat tembok merek Jotun, seperti terlihat di satu bangunan di Jalan Pulau Pinang. Atau: bangunan ini menggunakan besi ulir beton ber-SNI di satu bangunan di Jalan Perdana dan bangunan di Jalan Imam Bonjol Medan. Dan masih banyak lagi iklan terselubung serupa.

Kemudian, ada pamflet nama jalan di Jalan Stasiun Kereta Api dengan iklan produk Mazzoni. Iklan terselubung juga terlihat di pamflet SD di Jalan Letda Sujono, juga di sebuah SMA di Helvetia dengan iklan produk sepeda motor.

Kadis Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, iklan produk seperti itu memang tidak dibolehkan tanpa membayar pajak. “Saya akan mengecek langsung,” terangnya. (gus)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru