26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terdakwa Korupsi Dinas PU Deliserdang Senyum

Eksepsinya Ditolak Hakim Tipikor

MEDAN- Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak nota eksepsi penasihat hukum terdakwa, Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara, dugaan korupsi anggaran proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Deliserdang.

“Memutuskan, untuk menolak eksepsi atas keberatan terdakwa seluruhnya melalui penasehat hukumnya,” kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing pada saat putusan sela di PN Tipikor Medan Rabu (14/11) kemarin
Denny Lumbantobing menyatakan surat dakwaan jaksa sudah tepat dan cermat, dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (2) b. Terkait angka kerugian negara yang dipaparkan oleh JPU PDE Pasaribu.

Dengan ditolaknya eksepsi penasehat hukum terdakwa, maka hakim berpendapat sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya Rabu (21/11) dengan menghadirkan saksi-saksi.
Usai mendengarkan putusan sela penasehat hukum terdakwa Taufik Siregar sempat mempertanyakan berapa orang saksi yang akan dihadirkan jaksa pada hari pertama. Melalui hakim, jaksa mengaku ada tiga orang saksi yang nantinya akan memberikan keterangan.

Sementara itu dipersidangan kedua terdakwa terus diramaikan pendukungnya, Faisal yang mengenakan kemeja putih terlihat senyum-senyum mendengarkan putusan sela hakim.
“Sebenarnya kita kecewa. Dimana dalam eksepsi kita sebelumnya dakwaan jaksa itu kabur. Bahkan jumlah kerugian negara juga tidak disebutkan secara pasti. Tapi nanti akan kita ajukan upaya hukum bersama-sama pada putusan akhir,” ujar Taufik Siregar.

Disebutkannya, dakwaan terhadap Faisal dan Elvian tidak masuk akal. Sebab Dinas PU Deliserdang sebenarnya boleh-boleh saja berhutang pada pihak ketiga. “Sebenarnya ini klien kami tidak salah. Coba dulu pikir, apakah salah Dinas PU berhutang? Tidak kan? Negara saja boleh berhutang. Tapi dalam kasus ini Dinas PU kan berhutang pada pihak ketiga. Tentu saja yang dirugikan pihak ketiga atau pemborong, bukan negara,” katanya.

Apalagi, katanya, dakwaan jaksa terhadap Elfian sama sekali tidak masuk akal. Sebab Elfian menjabat bendahara pada Tahun 2010. “Tapi disini Elfian didakwa perkara korupsi 2008, 2009, 2010. Kan sudah salah itu. Bagaimana mungkin dia mengakibatkan kerugian negara pada tiga tahun berturut-turut sedangkan dia menjabat di tahun 2010,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU PDE Pasaribu dari Kejari Lubukpakam, dalam dakwaannya menyebutkan Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang, yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar.

Atas perbuatan terdakwa Faisal bersama Elvian dan Agus Sumantri tersebut, negara mengalami kerugian Rp105,83 miliar, dengan perincian pembayaran kegiatan pada tahun anggaran terdahulu Rp83 miliar, pengurangan fisik pekerjaan Rp15 miliar, pengurangan pajak Rp3 miliar dan rekening koran berupa transaksi atas nama Elvian sebesar Rp3,7 juta.(far)

Eksepsinya Ditolak Hakim Tipikor

MEDAN- Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak nota eksepsi penasihat hukum terdakwa, Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara, dugaan korupsi anggaran proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Deliserdang.

“Memutuskan, untuk menolak eksepsi atas keberatan terdakwa seluruhnya melalui penasehat hukumnya,” kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing pada saat putusan sela di PN Tipikor Medan Rabu (14/11) kemarin
Denny Lumbantobing menyatakan surat dakwaan jaksa sudah tepat dan cermat, dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (2) b. Terkait angka kerugian negara yang dipaparkan oleh JPU PDE Pasaribu.

Dengan ditolaknya eksepsi penasehat hukum terdakwa, maka hakim berpendapat sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya Rabu (21/11) dengan menghadirkan saksi-saksi.
Usai mendengarkan putusan sela penasehat hukum terdakwa Taufik Siregar sempat mempertanyakan berapa orang saksi yang akan dihadirkan jaksa pada hari pertama. Melalui hakim, jaksa mengaku ada tiga orang saksi yang nantinya akan memberikan keterangan.

Sementara itu dipersidangan kedua terdakwa terus diramaikan pendukungnya, Faisal yang mengenakan kemeja putih terlihat senyum-senyum mendengarkan putusan sela hakim.
“Sebenarnya kita kecewa. Dimana dalam eksepsi kita sebelumnya dakwaan jaksa itu kabur. Bahkan jumlah kerugian negara juga tidak disebutkan secara pasti. Tapi nanti akan kita ajukan upaya hukum bersama-sama pada putusan akhir,” ujar Taufik Siregar.

Disebutkannya, dakwaan terhadap Faisal dan Elvian tidak masuk akal. Sebab Dinas PU Deliserdang sebenarnya boleh-boleh saja berhutang pada pihak ketiga. “Sebenarnya ini klien kami tidak salah. Coba dulu pikir, apakah salah Dinas PU berhutang? Tidak kan? Negara saja boleh berhutang. Tapi dalam kasus ini Dinas PU kan berhutang pada pihak ketiga. Tentu saja yang dirugikan pihak ketiga atau pemborong, bukan negara,” katanya.

Apalagi, katanya, dakwaan jaksa terhadap Elfian sama sekali tidak masuk akal. Sebab Elfian menjabat bendahara pada Tahun 2010. “Tapi disini Elfian didakwa perkara korupsi 2008, 2009, 2010. Kan sudah salah itu. Bagaimana mungkin dia mengakibatkan kerugian negara pada tiga tahun berturut-turut sedangkan dia menjabat di tahun 2010,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU PDE Pasaribu dari Kejari Lubukpakam, dalam dakwaannya menyebutkan Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang, yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar.

Atas perbuatan terdakwa Faisal bersama Elvian dan Agus Sumantri tersebut, negara mengalami kerugian Rp105,83 miliar, dengan perincian pembayaran kegiatan pada tahun anggaran terdahulu Rp83 miliar, pengurangan fisik pekerjaan Rp15 miliar, pengurangan pajak Rp3 miliar dan rekening koran berupa transaksi atas nama Elvian sebesar Rp3,7 juta.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/