29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Nias Dituding Berpihak

JAKARTA- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro Teleumbanua dan Faigiasa-Ronal Zai. Gugatan kedua pasangan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/4).

Langkah gugatan ke MK ini dibarengi dengan laporan ke KPU Pusat dan Bawaslu. Kedua pasang calon itu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias. Dugaan ini juga merupakan bagian materi gugatan ke MK.
Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Damilir Gea menjelaskan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya keberpihakan KPU Nias pada pemilukada 5 April 2011, yang akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2, Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu.

“Keberpihakan KPU Nias terlihat jelas dari alat peraga resmi yang dikeluarkan nyata-nyata mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 2,” ujar Damili. Selain itu, Damili juga menyebutkan adanya dugaan keberpihakan PNS dan perangkat desa yang diarahkan mendukung  pasangan calon tertentu.

Masalah temuan adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang memuat nama ganda dan memuat nama orang yang sudah meninggal dan dibawah umur menjadi pemilih, juga menjadi dasar diajukannya gugatan ke MK. Bukti yang diserahkan ke MK juga mengenai temuan adanya pengerahan massa dari luar Kabupaten Nias untuk memilih.

Tim Damilira-Aluizaro juga menemukan beberapa pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Ditemukan juga Termasuk pemberian suara yang diwakilkan kepada orang lain.

Dia menyebut kasus di di TPS di desa Akhelawe. Di TPS ini jumlah pemilih di DPT 390 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih hampir seratus persen, yakni 388 pemilih. Padahal dari DPT itu diketahui 5 orang telah meninggal dunia dan 27 orang telah pindah ke kota lain diluar Kabupaten Nias.

Menurutnya, hal itu membuktikan adanya orang yang secara sengaja menggunakan hak politik orang lain untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Seperti diketahui, dalam pemilukada Nias yang dikuti empat pasangan calon, KPU NIas menetapkan pasangan Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu sebagai pemenang. Hanya saja, prosesnya belum selesai karena masih ada gugatan di MK. (sam)

JAKARTA- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Nias masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan dua pasangan calon yakni Damilir Gea-Aluizaro Teleumbanua dan Faigiasa-Ronal Zai. Gugatan kedua pasangan itu telah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/4).

Langkah gugatan ke MK ini dibarengi dengan laporan ke KPU Pusat dan Bawaslu. Kedua pasang calon itu mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Nias. Dugaan ini juga merupakan bagian materi gugatan ke MK.
Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Damilir Gea menjelaskan, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya keberpihakan KPU Nias pada pemilukada 5 April 2011, yang akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2, Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu.

“Keberpihakan KPU Nias terlihat jelas dari alat peraga resmi yang dikeluarkan nyata-nyata mengarahkan pemilih memilih pasangan calon nomor urut 2,” ujar Damili. Selain itu, Damili juga menyebutkan adanya dugaan keberpihakan PNS dan perangkat desa yang diarahkan mendukung  pasangan calon tertentu.

Masalah temuan adanya daftar pemilih tetap (DPT) yang memuat nama ganda dan memuat nama orang yang sudah meninggal dan dibawah umur menjadi pemilih, juga menjadi dasar diajukannya gugatan ke MK. Bukti yang diserahkan ke MK juga mengenai temuan adanya pengerahan massa dari luar Kabupaten Nias untuk memilih.

Tim Damilira-Aluizaro juga menemukan beberapa pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Ditemukan juga Termasuk pemberian suara yang diwakilkan kepada orang lain.

Dia menyebut kasus di di TPS di desa Akhelawe. Di TPS ini jumlah pemilih di DPT 390 pemilih. Tingkat partisipasi pemilih hampir seratus persen, yakni 388 pemilih. Padahal dari DPT itu diketahui 5 orang telah meninggal dunia dan 27 orang telah pindah ke kota lain diluar Kabupaten Nias.

Menurutnya, hal itu membuktikan adanya orang yang secara sengaja menggunakan hak politik orang lain untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Seperti diketahui, dalam pemilukada Nias yang dikuti empat pasangan calon, KPU NIas menetapkan pasangan Sokhiatulo Laoli-Arosoki Waruwu sebagai pemenang. Hanya saja, prosesnya belum selesai karena masih ada gugatan di MK. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/