28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Waka Korlantas Terancam Bebas

Polri Siapkan Jebakan di Kasus Simulator

JAKARTA – Mabes Polri dinilai telah menyiapkan jebakan dalam penyerahan berkas kasus simulator SIM ke KPK. Jebakan berupa cacat prosedur tersebut berpotensi menyebabkan risiko hukum bagi KPK.

Menurut pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, penetapan dua tersangka kasus simulator SIM yakni Kompol Legimo dan AKBT Teddy Rusmawan merupakan ranjau yang disiapkan Polri. Pasalnya, dalam kasus yang disidik KPK, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau semua berkas diserahkan ke KPK dan KPK menerima, lantas ternyata dalam penyidikan KPK keduanya tidak layak jadi tersangka, nanti tanggung jawab siapa?” tutur dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta kemarin (18/10).

Hal ini disebabkan KPK tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti yang dimiliki Polri. Padahal, dengan pengalihan penyerahan kewenangan penyidikan dan pelimpahan berkas perkara simulator SIM dari Mabes Polri ke KPK, artinya seluruh tanggung jawab hukum terkait penyidikan kasus tersebut ikut beralih ke KPK. “Kalau sudah diserahkan ke KPK, ya KPK yang tanggung jawab, kalau tidak ada sortir seleksi sejak awal,” jelasnya.

Bambang menyarankan KPK memilah kasus yang akan diperiksa sehingga hanya kasus korupsi saja yang diambil alih. Sementara, tindak pidana umum tetap diserahkan ke Polri.

Polri secara sepihak menahan Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).

Padahal, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum Mabes Polri menyidik kasus tersebut. Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Dua nama terakhir belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berbeda dengan tiga nama sebelumnya, Polri menjerat kedua pamen di Korps Lalu Lintas ini dengan tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. (dim/jpnn)
“Apakah Legimo dan Teddy akan dijadikan tersangka, ya terserah KPK. Namun, kita berharap KPK tidak menelan mentah-mentah hasil penyelidikan polisi,” terangnya. (dim)

Polri Siapkan Jebakan di Kasus Simulator

JAKARTA – Mabes Polri dinilai telah menyiapkan jebakan dalam penyerahan berkas kasus simulator SIM ke KPK. Jebakan berupa cacat prosedur tersebut berpotensi menyebabkan risiko hukum bagi KPK.

Menurut pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, penetapan dua tersangka kasus simulator SIM yakni Kompol Legimo dan AKBT Teddy Rusmawan merupakan ranjau yang disiapkan Polri. Pasalnya, dalam kasus yang disidik KPK, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau semua berkas diserahkan ke KPK dan KPK menerima, lantas ternyata dalam penyidikan KPK keduanya tidak layak jadi tersangka, nanti tanggung jawab siapa?” tutur dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta kemarin (18/10).

Hal ini disebabkan KPK tidak memiliki wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti yang dimiliki Polri. Padahal, dengan pengalihan penyerahan kewenangan penyidikan dan pelimpahan berkas perkara simulator SIM dari Mabes Polri ke KPK, artinya seluruh tanggung jawab hukum terkait penyidikan kasus tersebut ikut beralih ke KPK. “Kalau sudah diserahkan ke KPK, ya KPK yang tanggung jawab, kalau tidak ada sortir seleksi sejak awal,” jelasnya.

Bambang menyarankan KPK memilah kasus yang akan diperiksa sehingga hanya kasus korupsi saja yang diambil alih. Sementara, tindak pidana umum tetap diserahkan ke Polri.

Polri secara sepihak menahan Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri nonaktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).

Padahal, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum Mabes Polri menyidik kasus tersebut. Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Dua nama terakhir belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berbeda dengan tiga nama sebelumnya, Polri menjerat kedua pamen di Korps Lalu Lintas ini dengan tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. (dim/jpnn)
“Apakah Legimo dan Teddy akan dijadikan tersangka, ya terserah KPK. Namun, kita berharap KPK tidak menelan mentah-mentah hasil penyelidikan polisi,” terangnya. (dim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/