26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ikan Impor tak Boleh Dipasarkan

BELAWAN-  Perusahaan importir ikan pindang diingatkan agar mematuhi peraturan pemerintah, termasuk dalam hal pemasaran ikan impor. Sebab sesuai peraturan, pasokan ikan impor hanya boleh dipasarkan untuk kebutuhan bahan baku industri perusahaan pengolahan ikan.

“Sesuai peraturan ikan pindang impor hanya boleh dipasarkan untuk kebutuhan bahan baku usaha industri pemindangan, dan tidak boleh dijual ke pasar lokal,” tegas Mukhtar Api Kepala PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Stasiun Belawan, Kamis (15/11) kemarin.

Dijelaskan, Mukhtar berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, jelas ditegaskan kalau ikan-ikan impor tidak boleh dijual ke pasaran, karena akan beradampak buruk pada anjloknya penjualan hasil tangkap para nelayan lokal.

“Stok ikan pindang impor saat ini memang banyak disimpan di sejumlah gudang pendingin (cold storage) di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Dan peredaran ikan impor tetap diawasi, kalau dari segi kualitas sudah pasti jauh berbeda dengan ikan lokal. Karena ikan impor kondisinya sudah tidak segar lagi,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Medan, Abdul Rahaman mangatakan, pasokan ikan impor yang semestinya diperuntukan bagi industri pemindangan ikan,  memang saat ini menjadi pemicu anjloknya harga ikan hasil tangkapan nelayan setempat. ‘Beredarnya ikan impor di sejumlah pasar lokal dengan harga jauh lebih murah dibanding harga ikan hasil tangkapan nelayan di daerah ini, hingga kini masih terjadi dan membuat anjloknya ikan hasil tangkapan nelayan,” ujarnya.

Untuk itu dia meminta pemerintah melalui instansi terkait agar menertibkan peredaran ikan impor dan menghentikan sementara aktivitas impor ikan melalui Pelabuhan Belawan.

Itu perlu dilakukan guna menertibkan importir-importir ikan pindang yang dinilai tidak taat terhadap peraturan.
“Kalau memang pengawasan dari instansi terkait cukup ketat, kenapa sampai saat ini peredaran ikan impor itu masih banyak dikeluhkan nelayan dan pedagang ikan di pasar tradisional. Ini membuktikan bahwa lemahnya sistem pengawasan, atau patut diduga adanya oknum yang bermain,” kata Rahman.(mag-17)

BELAWAN-  Perusahaan importir ikan pindang diingatkan agar mematuhi peraturan pemerintah, termasuk dalam hal pemasaran ikan impor. Sebab sesuai peraturan, pasokan ikan impor hanya boleh dipasarkan untuk kebutuhan bahan baku industri perusahaan pengolahan ikan.

“Sesuai peraturan ikan pindang impor hanya boleh dipasarkan untuk kebutuhan bahan baku usaha industri pemindangan, dan tidak boleh dijual ke pasar lokal,” tegas Mukhtar Api Kepala PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Stasiun Belawan, Kamis (15/11) kemarin.

Dijelaskan, Mukhtar berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, jelas ditegaskan kalau ikan-ikan impor tidak boleh dijual ke pasaran, karena akan beradampak buruk pada anjloknya penjualan hasil tangkap para nelayan lokal.

“Stok ikan pindang impor saat ini memang banyak disimpan di sejumlah gudang pendingin (cold storage) di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Dan peredaran ikan impor tetap diawasi, kalau dari segi kualitas sudah pasti jauh berbeda dengan ikan lokal. Karena ikan impor kondisinya sudah tidak segar lagi,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Medan, Abdul Rahaman mangatakan, pasokan ikan impor yang semestinya diperuntukan bagi industri pemindangan ikan,  memang saat ini menjadi pemicu anjloknya harga ikan hasil tangkapan nelayan setempat. ‘Beredarnya ikan impor di sejumlah pasar lokal dengan harga jauh lebih murah dibanding harga ikan hasil tangkapan nelayan di daerah ini, hingga kini masih terjadi dan membuat anjloknya ikan hasil tangkapan nelayan,” ujarnya.

Untuk itu dia meminta pemerintah melalui instansi terkait agar menertibkan peredaran ikan impor dan menghentikan sementara aktivitas impor ikan melalui Pelabuhan Belawan.

Itu perlu dilakukan guna menertibkan importir-importir ikan pindang yang dinilai tidak taat terhadap peraturan.
“Kalau memang pengawasan dari instansi terkait cukup ketat, kenapa sampai saat ini peredaran ikan impor itu masih banyak dikeluhkan nelayan dan pedagang ikan di pasar tradisional. Ini membuktikan bahwa lemahnya sistem pengawasan, atau patut diduga adanya oknum yang bermain,” kata Rahman.(mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/