Satpol PP Belum Terima Arahan Bongkar Bangunan Liar di Hilir Sungai Deli
MEDAN -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, hingga Minggu (19/11) belum menerima perintah untuk melakukan pengusuran paksa terhadap bangunan liar sebanyak 427 bangunan yang bermukim secara liar di kawasan di pinggiran Sungai Deli bagian hilir mulai jembatan Titipapan Kelurahan Lebuhan Deli Kecamatan Medan Marelan sampai Jembatan Yosudarso Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Menurut M.Sofyan Kasat Pol PP Kota Medan dalam pengusuran ini, dirinya hanya menunggu arahan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut dan Koordinator Tim Drs Daudta P Sinurat. “Belum ada perintah sampai saat ini. Kita menunggu saja lah perintah dari kordinator, kalau saya cuma kordinator lapangan saja, “ujarnya.
Lanjutnya, melihat dari perkembangan, sudah ada warga yang melakukan pembongkaran sendiri bangunan dan ada juga warga meninggalkan begitu saja bangunannya. “Dari laporan pihak kelurahan setempat ada warga membongkar sendiri dan ada warga meninggalkan begitu saja, “ucapnya.
Menyikapi pengusuran bangunan liar, Fraksi Partai Keadilan Sejatera (F-PKS) DPRD Kota Medan meminta kepada tim terpadu Kota Medan dan Balai Wilyah Sungai (BWS) Sumut agar melakukan pengusuran secara manusiawi dan melakukan komunikasi yang baik, agar masyarakat memahami atas pengusuran tersebut.
“Tim Terpadu kota Medan dan BWS harus melakukan pengusuran secara manuasiwi dan komunikasi baik agar masyarakat memahami atas pengusuran tersebut, “ucap Salman Alfarisi Katua Fraksi PKS DPRD Kota Medan.
Fraksi PKS DPRD Kota Medan menolak pengusuran itu, kalau merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik bagi masyarakat. Dimana masyarakat sudah bertahun – tahun mendiami areal tersebut. Sambungnya, harusnya pemko Medan dan BWS memberikan alternatifnya dengan merelokasi kerumah susun di kawasan Medan Labuhan. ‘’ Kalau tidak direlokasi ke rumah susun, berikan ganti rugi yang layak,”sebutnya.
Masyarakat yang mendiamkan lokasi di bantaran Sungai Deli dan Sungai yang lain di Kota Medan, sebutnya terus menjadi polemik. ‘’Harus ada alternatif dan program yang baik untuk melakukan penataan terhadap pemukiman di bantaran sungai di Kota Medan, “sebutnya.
Ironisnya, Salman melihat penegakkan hukum dan penindakkan tegas terhadap bangunan di bantaran sungai, hanya berlaku kepada masyarakat kecil yang bermukim secara liar. Namun para pengusaha dan pengembang yang membangun bangunan di bantaran sungai di Kota Medan sepertinya tidak ada penindakkan tegas. Seperti diketahui, penertiban bangunan liar di atas bantaran hilir Sungai Deli di Utara kota Medan tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari BWS Sumatera II, yang saat ini sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan pengendalian banjir sepanjang 13,5 kilometer. (gus/mag-17)