Oleh: Eka Azwin Lubis
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat 2 Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 tersebut menyatakan dengan tegas bahwa bangsa Indonesia meletakan atau menjunjung tinggi kedaulatannya yang berorientasi pada rakyatnya.
Hal tersebut merupakan satu keputusan mutlak bagi negara Indonesia yang berani memberikan amanah kedaulatan sepenuhnya ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara sebagai landasan konstitusi bangsa. Oleh sebab itu meskipun kedaulatan tersebut dilaksanakan melalui sistem perwakilan, namun secara real dapat disimpulakan rakyatlah yang menjadi istrumen terpenting dalam berjalanya bangsa Indonesia diberbagai bidang.
Jika begitu, rakyat Indonesia juga harus paham bahwa dalam upaya mewujudkan kehidupan bangsa yang berkedaulatan serta mengedepankan negara yang berkeadilan maka kita harus memahami empat pilar penting yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus senantiasa dijadikan patron dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Sebab seandainya empat pilar tersebut sudah tidak lagi melekat dalam diri setiap bangsa Indonesia maka niscaya kedaulatan negara akan tergadai karena orientasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah terabaikan. Keempat pilar tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain keberadaannya, sebab kesemuanya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan saling berorientasi antar satu dengan yang lainnya.
Yang pertama adalah Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia. Selain merupakan dasar negara, Pancasila juga merupakan dasar Idiologi bangsa. Pancasila merupakan cerminan mutlak dari seluruh rakyat Indonesia, sehingga identitas bengsa Indonesia tergambar dari butir-butir yang terkandung didalam Pancasila.
Hal ini terlihat dari bagaimana tidak satupun bangsa Indonesia yang tidak berketuhanan atau sekedar bekepercayaan seperti yang tercantum dalam butir pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Saat ini Indonesia mengakui adanya enam agama yang dijamin pemeluknya untuk melaksanakan ibadahnya, begitu juga para penganut kepercayaan yang keberadaan mereka di Indonesia juga dijamin oleh negara.
Yang tidak kalah dengan idiologi bangsa-bangsa lainnya adalah mampu memberikan semacam pandangan hidup bangsa yang beranekaragam karakter ini untuk tetap mengedepankan dialog atau musyawarah dalam menyelesaikan berbagai konflik horizontal yang terjadi diantara sesama Rakyat Indonesia karena memiliki berbagai perbedaan. Yang tidak kalah penting adalah bagimana keberagaman tersebut coba disatukan dengan meniadakan diskriminasi yang terkandung dalam butir kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Meskipun hal tersebut merupakan satu kerja yang sulit untuk dilaksanakan, namun upaya untuk menghilangkan ketidakadilan selalu dilakukan oleh pemerintah yang notabenenya merupakan wakil-wakil dari pemegang kedaulatan negara dan dalam rangka mengamalkan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.
Poin kedua dalam empat pilar tersebut adalah Dasar Konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang kemudian disingkat menjadi UUD 1945 dan telah mengalami empat kali amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan terakhir 2002. UUD 1945 sendiri merupakan salah satu landasan hukum negara Indonesia.
Semua pasal yang terkandung dalam UUD 1945 merupakan bahan rujukan bagi aturan-aturan hirarki hukum dibawahnya seperti Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Substansial UUD 1945 tidak dapa diabaikan dalam menjalankan kehidupan berbangsa. Sebab harus diakui bahwa meskipun UUD 1945 lahir pasca kemerdekaan Indonesia namun seluruh aturan yang terkandung dalam UUD 1945 adalah gambaran bagimana prilaku bangsa Indonesia dalam menjalankan sistem ketatanegaraan. Sehingga rakyat Indonesia harus sadar bagaimana sesungguhnya prilaku yang harus dilakukan oleh orang Indonesia sehingga sesuai dengan isi UUD 1945.
Lalu poin yang ketiga adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)itu sendiri yang merupakan wadah atau rumah dari bangsa Indonesia. Negara ini merupakan negara kepulauan terluas yang ada didunia karena dihuni oleh 17.504 pulau.
Sehingga ini tidak hanya merupakan pekerjaan rumah bagi TNI saja untuk menjaganya, namun seluruh rakyat Indonesia diberikan tanggung jawab dalam rangka mempertahankan keutuhan negara.
Peran serta dari 237.556.363 jiwa bangsa Indonesia dalam mempertahankan keutuhan NKRI sangat diharap agar tindakan-tindakan separatis yang belakangan mulai mencuat lagi kepermukaan segera dapat diminimalisir dan dihilangkan dari muka bumi Ibu Pertiwi.
Poin terakhir yang tidak kalah urgen dalam empat pilar kebangsaan adalah Semboyan Negara yang berbunyi “ Bhineka Tunggal Ika “ yang berasal dari bahasa sansekerta yang berarti Walaupun Berbeda – Beda Tetapi Tetap Satu Jua.
Semboyan tersebut menggambarkan bahwa Indonesia diisi oleh rakyat yang penuh kemajemukan seperti yang dijelaskan diatas. Dalam kemajemukan sudah menjadi hal yang lumrah akan senantiasa timbul perselisihan, Namun bangsa Indonesia juga merupakan bangsa yang mencintai keberagaman sehingga dengan tegas semboyan bangsa yang selalu berdampingan erat dengan Pancasila meyatakan eksistensi persatuan tetap terjaga didalam berbagai perbedaan.
Sebab persatuan bukan berarti kita sama, keberagaman juga bukan berarti kita berbeda. 740 suku bangsa/etnis, 583 bahasa dan dialek daerah, dan enam agama yang terdapat di Indonesia mampu disatukan dalam wadah NKRI yang berorientasi pada butir-butir Pancasila yang diikat dalam aturan-aturan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945.
Butuh Realisasi Dalam Kehidupan Empat pilar tersebut diibaratkan sebagai tiang-tiang penyangga dari kokohnya sebuah bangunan. Sehingga Implementasinya sangat dibutuhkan agar tidak terjadi keubuhan dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Pemerintah yang dalam hal ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini sedang gencar-gencarnya mengampanyekan keempat pilar tersebut kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari bagaimana MPR rutin melaksanakan Seminar Nasional yang digelar diberbagai daerah ditanah air yang bertajuk tentang pemahaman masyarakat akan keempat pilar kebangsaan tersebut.
Namun satu hal yang lebih urgen untuk diperhatikan pemerintah selain kampanye tentang pemahaman empat pilar kehidupan bernegara tersebut adalah bagaimana kontrol sosial yang dilakukan oleh pemerintah agar keempat pilar tersebut benar-benar dipahami dan diamalkan dalam kehidupan seluruh bangsa Indonesia sehingga kita tidak senantiasa terkungkung pada teori semata namun implementasinya sering tidak tuntas sampai kesendi kehidupan bangsa disegala lini.
Penulis Kabid PTKP HMI FIS
dan Staf Pusham Unimed