25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi DPID

JAKARTA- Pengusutan kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) menyeret tersangka baru. “Menemani” Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz yang terlebih dahulu menjadi tersangka, kemarin KPK menetapkan Haris Surahman. Perannya sama dengan Fahd, sebagai penyuap Wa Ode, mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, yang sudah divonis 6 tahun penjara.

Kepastian itu disampaikan oleh Jubir KPK, Johan Budi kemarin. Dia mengatakan kalau nama Haris Muncul setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut. Baik dari keterangan di sidang Wa Ode maupun Fahd. “KPK menetapkan satu lagi tersangka atas nama Haris Andi Surahman,” ujarnya.

Menurut pengakuan Fahd, Haris adalah staf ahli dari anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga adik mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla. Haris dan Fahd bekerjasama dalam menyuap Wa Ode. Fahd bertugas mencari uang sogokan dengan memungut fee dari pemerintah daerah yang akan mendapatkan DPID. Sedangkan Haris berperan mencari anggota DPR yang bisa mengurus anggaran.

Lebih lanjut Johan menjelaskan Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Merujuk pada fakta persidangan Fahd, Haris adalah dirinya dengan Wa Ode.

Meski sudah mendapatkan tersangka baru, Johan mengatakan kalau KPK tidak akan berhenti. Kasus DPID disebutnya tetap akan dikembangkan dan mencari barang bukti baru. Apakah ada bidikan baru? dia tidak menjanjikan apapun. “Kalau dalam penelusuran mengarah pada dua alat bukti lain, akan kami usut,” imbuhnya.

Setelah ini, pihaknya akan mulai menjadwalkan pemeriksaan pada Harus Surahman. Namun, dia tidak mengetahui dengan pasti kapan pemeriksaan pertama dilakukan. Johan mengatakan kalau dari keterangan yang didapat dari Haris juga bisa menjadi pintu masuk untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Di bagian lain, Fahd El Fouz kemarin dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Pengusaha dan politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti memberi suap ke Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima DPID. (jpnn)

JAKARTA- Pengusutan kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) menyeret tersangka baru. “Menemani” Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz yang terlebih dahulu menjadi tersangka, kemarin KPK menetapkan Haris Surahman. Perannya sama dengan Fahd, sebagai penyuap Wa Ode, mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, yang sudah divonis 6 tahun penjara.

Kepastian itu disampaikan oleh Jubir KPK, Johan Budi kemarin. Dia mengatakan kalau nama Haris Muncul setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus tersebut. Baik dari keterangan di sidang Wa Ode maupun Fahd. “KPK menetapkan satu lagi tersangka atas nama Haris Andi Surahman,” ujarnya.

Menurut pengakuan Fahd, Haris adalah staf ahli dari anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga adik mantan Wapres Jusuf Kalla, Halim Kalla. Haris dan Fahd bekerjasama dalam menyuap Wa Ode. Fahd bertugas mencari uang sogokan dengan memungut fee dari pemerintah daerah yang akan mendapatkan DPID. Sedangkan Haris berperan mencari anggota DPR yang bisa mengurus anggaran.

Lebih lanjut Johan menjelaskan Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Merujuk pada fakta persidangan Fahd, Haris adalah dirinya dengan Wa Ode.

Meski sudah mendapatkan tersangka baru, Johan mengatakan kalau KPK tidak akan berhenti. Kasus DPID disebutnya tetap akan dikembangkan dan mencari barang bukti baru. Apakah ada bidikan baru? dia tidak menjanjikan apapun. “Kalau dalam penelusuran mengarah pada dua alat bukti lain, akan kami usut,” imbuhnya.

Setelah ini, pihaknya akan mulai menjadwalkan pemeriksaan pada Harus Surahman. Namun, dia tidak mengetahui dengan pasti kapan pemeriksaan pertama dilakukan. Johan mengatakan kalau dari keterangan yang didapat dari Haris juga bisa menjadi pintu masuk untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Di bagian lain, Fahd El Fouz kemarin dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Pengusaha dan politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti memberi suap ke Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima DPID. (jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/