Sidang Dugaan Suap Anggaran Kemenpora
JAKARTA -Anggota Komisi X DPR I Wayan Koster mengakui pernah bertemu Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang. Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dirinya dua kali bertemu terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games tersebut.
Koster mengungkapkan hal tersebut ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Perkara tersebut mendakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Saya bertemu sekali di lobi Gedung DPR. Sekali di Restoran Pulau Dua,” kata Koster di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Restoran Pulau Dua terletak di dekat kompleks parlemen Senayan.
Meski demikian, Koster mengaku tak ada hal spesial yang dibicarakan dengan Rosa. “Berkenalan, selesai, kami pulang. Berdua saja, saya dengan Rosa,” kata Koster. Ia mengaku tak pernah berkomunikasi intensif dengan Rosa yang merupakan anak buah terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin tersebut.
Dalam perkara Angie, Koster diduga turut menerima suap dari Grup Permai. Dalam dakwaan Angie, disebutkan percakapan antara Angie dengan Rosa mengenai permintaan uang dari Koster. Dalam percakapan tersebut Koster disebut dengan kode “Pak Bali”. Dalam surat dakwaan, juga disebutkan adanya uang dalam bungkus kado yang diantarkan kepada Koster. Koster membantah tudingan-tudingan tersebut. Di persidangan kemarin, ia mengaku tidak pernah menerima uang dari Grup Permai. Hingga kini, KPK belum menetapkan Koster sebagai tersangka.
Selain Koster, persidangan kemarin juga memeriksa mantan Ketua Komisi X DPR Prof. Mahyuddin. Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan secara normatif sulit bagi seseroang untuk melakukan penggiringan anggaran. “Kalau ada yang memaksa, anggota yang lain bisa tidak mau,” kata Mahyuddin.
Angie didakwa menerima uang senilai total Rp12 miliar dan USD 2,35 juta dari Grup Permai. Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai fee atas upaya penggiringan anggaran proyek. Ketika kasus itu terjadi, Angie adalah koordinator pokja anggaran di Komisi X DPR. Sedangkan Koster merupakan wakil koordinator. Keduanya mewakili komisi itu di badan anggaran.
Saat mendapatkan kesempatan bertanya, Angie mencecar Koster mengenai sejumlah isi dakwaan. “Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari Grup Permai?,” tanya Angie. Koster menjawab tidak pernah. “Apakah saudara saksi menerima uang dari Bayu Widjokongko, Gerhana Sianipar, atau Dewi Untari,” tanya Angie, menyebut tiga staf Nazaruddin di Grup Permai. Koster kembali menjawab tidak pernah. “Lalu apakah staf dari saudara saksi yang bernama Budi Priyatna pernah menerima uang dari mereka, atau dari Grup Permai?,” tanya Angie kemudian. Koster mengaku sudah mengonfirmasi stafnya. Jawabannya juga sama: tidak pernah. Puas dengan jawaban Koster, Angie tidak melakukan bantahan atas pernyataan koleganya di DPR tersebut. (sof/jpnn)