26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Isteri Nazaruddin Kebanyakan Permintaan

JAKARTA- Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni ngotot ingin mendapatkan sejumlah keleluasaan. Setelah permintaan pemindahan tahanan ditolak, isteri terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin tersebut meminta majelis hakim melihat kondisi rumah tahanan (rutan) di KPK.

“Kami lihat kondisi psikis terdakwa yang tidak kondusif. Kami mohon majelis hakim melihat kondisi rutan KPK,” kata kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Sebelumnya Neneng meminta majelis hakim memindahkan dirinya ke rutan Pondok Bambu. Alasannya, ia ingin ketiga anaknya bisa leluasa menjenguk. Kata Neneng, suaminya tidak mengizinkan anaknya menjenguk ke rutan KPK karena di sana banyak wartawan. Majelis hakim menolak permohonan pemindahan penahanan.

Majelis juga menolak permintaan meninjau rutan. “Untuk kondisi tahanan, jika merasa tidak manusiawi, terdakwa kan punya penasehat hukum. Jadi sampaikanlah ke pihak berwajib untuk pengawasan atau kepada Ombudsman. Kan tahu sudah profesional, enggak perlu majelis harus ke sana,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti.

Neneng juga meminta waktu tiap pekan untuk konsultasi ke dokter fisioterapi karena mengeluh sakit leher. Neneng juga ingin konsultasi ke dokter gigi. Hakim meminta pihak Neneng berkoordinasi dengan jaksa KPK.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Neneng dan penasehat hukumnya. Amar putusan sela majelis hakim menolak eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas, kabur, dan kurang cermat. Menurut majelis hakim, surat dakwaan jaksa sudah memenuhi persyaratan dan dianggap telah secara runtun menguraikan perbuatan yang didakwakan.

Neneng didakwa telah mengintervensi pengadaan dan pemasangan PLTS. Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia dalam proyek tersebut. Neneng diduga memperkaya sejumlah pihak, sehingga merugikan negara senilai Rp2,729 miliar. (sof/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni ngotot ingin mendapatkan sejumlah keleluasaan. Setelah permintaan pemindahan tahanan ditolak, isteri terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin tersebut meminta majelis hakim melihat kondisi rumah tahanan (rutan) di KPK.

“Kami lihat kondisi psikis terdakwa yang tidak kondusif. Kami mohon majelis hakim melihat kondisi rutan KPK,” kata kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Sebelumnya Neneng meminta majelis hakim memindahkan dirinya ke rutan Pondok Bambu. Alasannya, ia ingin ketiga anaknya bisa leluasa menjenguk. Kata Neneng, suaminya tidak mengizinkan anaknya menjenguk ke rutan KPK karena di sana banyak wartawan. Majelis hakim menolak permohonan pemindahan penahanan.

Majelis juga menolak permintaan meninjau rutan. “Untuk kondisi tahanan, jika merasa tidak manusiawi, terdakwa kan punya penasehat hukum. Jadi sampaikanlah ke pihak berwajib untuk pengawasan atau kepada Ombudsman. Kan tahu sudah profesional, enggak perlu majelis harus ke sana,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti.

Neneng juga meminta waktu tiap pekan untuk konsultasi ke dokter fisioterapi karena mengeluh sakit leher. Neneng juga ingin konsultasi ke dokter gigi. Hakim meminta pihak Neneng berkoordinasi dengan jaksa KPK.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Neneng dan penasehat hukumnya. Amar putusan sela majelis hakim menolak eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas, kabur, dan kurang cermat. Menurut majelis hakim, surat dakwaan jaksa sudah memenuhi persyaratan dan dianggap telah secara runtun menguraikan perbuatan yang didakwakan.

Neneng didakwa telah mengintervensi pengadaan dan pemasangan PLTS. Neneng terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender kepada PT Sundaya Indonesia dalam proyek tersebut. Neneng diduga memperkaya sejumlah pihak, sehingga merugikan negara senilai Rp2,729 miliar. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/