26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pegawai Tata Usaha Lulus PLPG

082363258***

Kepada Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Kami merasa heran dan bingung melihat hasil pengumuman kelulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Gelombang III 2012 ini. Peserta dengan nomor 12076015611129 dinyatakan lulus, sedangkan peserta ini merupakan pegawai tata usaha, yang tidak pernah sama sekali mengajar atau jadi guru bidang studi di dalam kelas. Tak hanya itu, setahu kami peserta itu sudah bergelar S-2, tapi kapan dan di mana kuliahnya kami tidak tahu. Mohon ditindaklanjuti Pak. Terima kasih.

Bedakan Aspek Administratif dengan Substantif

Terima kasih atas laporannya. Untuk ini kami jelaskan pada peserta agar membedakan aspek administratif dengan substantif dalam pelaksanaan PLPG ini. Validitas data peserta sehingga bisa mengikuti PLPG itu dilakukan pihak dinas pendidikan. Nah kami di sini, peserta sudah masuk, kemudian diuji, dan dia lulus. Tentunya karena peserta itu mampu kan? Untuk validitas sebaiknya diklarifikasi ke pihak dinas pendidikan.
Sementara masalah ijazah, itulah fenomena yang ada di Indonesia sekarang. Ini penting bagi kita bersama, harusnya ijazah-ijazah tersebut ditelusuri keabsahannya, baru divalidisasi. Kalau sudah sampai kepada kami, kemudian kami menyatakan ijazah tersebut tak sah, nanti malah pihak dinas yang marah.

Untuk itu, sekali lagi kami minta untuk membedakan aspek administratif dan substantif dalam pelaksanaan PLPG.

Prof Ibnu Hajar
Rektor Universitas Negeri Medan

Wewenang Panitia Penyelenggara

Terima kasih atas informasinya. Untuk kelulusan PLPG dalam program sertifikasi guru, tak ada wewenang kepala dinas. Tapi itu merupakan wewenang panitia penyelenggaranya.

M Rajab Lubis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan

082363258***

Kepada Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Kami merasa heran dan bingung melihat hasil pengumuman kelulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Gelombang III 2012 ini. Peserta dengan nomor 12076015611129 dinyatakan lulus, sedangkan peserta ini merupakan pegawai tata usaha, yang tidak pernah sama sekali mengajar atau jadi guru bidang studi di dalam kelas. Tak hanya itu, setahu kami peserta itu sudah bergelar S-2, tapi kapan dan di mana kuliahnya kami tidak tahu. Mohon ditindaklanjuti Pak. Terima kasih.

Bedakan Aspek Administratif dengan Substantif

Terima kasih atas laporannya. Untuk ini kami jelaskan pada peserta agar membedakan aspek administratif dengan substantif dalam pelaksanaan PLPG ini. Validitas data peserta sehingga bisa mengikuti PLPG itu dilakukan pihak dinas pendidikan. Nah kami di sini, peserta sudah masuk, kemudian diuji, dan dia lulus. Tentunya karena peserta itu mampu kan? Untuk validitas sebaiknya diklarifikasi ke pihak dinas pendidikan.
Sementara masalah ijazah, itulah fenomena yang ada di Indonesia sekarang. Ini penting bagi kita bersama, harusnya ijazah-ijazah tersebut ditelusuri keabsahannya, baru divalidisasi. Kalau sudah sampai kepada kami, kemudian kami menyatakan ijazah tersebut tak sah, nanti malah pihak dinas yang marah.

Untuk itu, sekali lagi kami minta untuk membedakan aspek administratif dan substantif dalam pelaksanaan PLPG.

Prof Ibnu Hajar
Rektor Universitas Negeri Medan

Wewenang Panitia Penyelenggara

Terima kasih atas informasinya. Untuk kelulusan PLPG dalam program sertifikasi guru, tak ada wewenang kepala dinas. Tapi itu merupakan wewenang panitia penyelenggaranya.

M Rajab Lubis
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/