Kabid Haji Kanwil Kemenag Sumut, Drs H Abd Rahman Harahap mengakui masih banyak umat Islam yang belum mengetahui bagaimana proses pendaftaran untuk berangkat haji sehingga menjadi korban penipuan.
Pelaksanaan ibadah haji terbagi dua cara yakni Haji Reguler atau biasa dan Haji Plus. Namun yang membedakannya hanya pada jumlah setoran, serta fasilitas yang diperoleh di tanah suci.
Disebutkannya, jamaah calon haji biasa dapat membuka sendiri tabungan haji di bank yang telah ditunjuk Departemen Agama untuk menerima setoran awal ONH (Ongkos Naik Haji). “Prosesnya tidak sulit yakni mendaftar ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sumut sesuai domisili KTP, membuka tabungan haji biasa dengan setoran awal minimal Rp1 juta. Berbagai syarat-syarat administrasi haji harus dipenuhi seperti beragama Islam, KTP yang masih berlaku, foto ukuran 2 X 3 dan 4 X 6 sebanyak 16 lembar masing-masing wajah 85 persen, surat keterangan sehat dari puskesmas setempat serta mengisi formulir SPIH (Surat Pendaftaran Ibadah Haji),” ujarnya.
Setelah tabungan haji mencapai Rp25juta, calon haji pun mendapat nomor porsi haji untuk mengikuti antrean pemberangkatan haji di tahun berikutnya. Calon haji akan mengetahui tahun berapa akan diberangkatkan haji. Selanjutnya melunasi BPIH (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) nya. “Ongkos naik haji ini tergantung putusan dari pemerintah. Pada penyelenggaraan haji tahun 2012 ini, ONH sebesar Rp32,500 juta,” ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, pada Haji Plus, calon haji juga harus menyetor tabungan ONH Plus untuk mendapat nomor porsi haji di bank-bank BUMN. Syarat peserta Haji Plus terlebih dahulu mengambil formulir Haji Plus di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
“Pendaftaran di Kemenag, tapi yang memberangkatkan adalah biro perjalanan haji itu sendiri. Jadi setiap yang mendaftar ke Haji Plus ini, calon haji harus memilih travel atau biro yang akan membawanya ke tanah suci Mekah. Pemerintah tidak menangani jamaah haji plus ini ke tanah suci. Besaran pelunasan biayanya minimal 7000 dollar tergantung kesepakatan antara pemilik travel dengan calon haji itu,” urainya.
Dilanjutkannya, untuk Haji Plus tersebut, jika mendaftar pada tahun 2012, maka keberangkatan dijadwalkan pada Tahun 2015. Karena kuota Haji Plus ini hanya 17 ribu seluruh Indonesia tergantung siapa yang lebih dahulu mendaftar.
“Jadi kuotanya tidak dibagi per provinsi, tapi siapa yang mendaftar lebih dahulu, dialah yang duluan berangkat,” bebernya.
Seperti diberikan, beberapa waktu lalu, musim haji tahun ini Azizi Kencana Wisata Tour dan Travel tidak berhasil memberangkatkan 70 orang calon Haji Plus.
“Memang untuk Azizi Kencana Wisata Tour dan Travel ini sudah berulang kali bermasalah. Saat itu kita juga telah menyurati dan memanggil dari pihak mereka. Tapi alasan mereka karena visa calon haji ini tidak keluar dari kedutaan. Lalu pihak Azizi ini menawarkan dua opsi ganti rugi pada jamaah yang tak jadi berangkat pertama uang yang telah dibayarkan calon haji dikembalikan dua tahap tidak ada pemotongan. Sedangkan opsi kedua uang tidak dikembalikan, tapi diganti dengan pemberangkatan haji tahun berikutnya dan di umroh kan secara gratis,” ucap Rahman.
Akan tetapi, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Meski laporan sudah disampaikan ke Departemen Agama Pusat, namun laporan itu mentah. Sampai sekarang Azizi Kencana Wisata Tour dan Travel tetap beroperasi. Rahman mengaku untuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin Azizi Kencana Wisata Tour dan Travel merupakan kewenangan Departemen Agama Pusat. “Kita sudah selidiki dan buat laporan ke pusat. Tapi itu tadi, belum ada tindakan. Kita tidak bisa banyak bertindak sebab izin travel mereka ini dari pusat,” katanya lagi.
Rahman menyebutkan, di Sumut sendiri hanya dua travel pemberangkatan calon Haji Plus yang resmi (terdaftar di Kementerian Agama, tetapi penyelenggaranya swasta, perusahaan mitra pemerintah yang terdaftar di Kementerian Agama).
“Yang resmi itu ada dua Airni Tour dan Azizi Kencana Wisata Tour dan Travel tadi. Untuk Airni Tour kita belum ada laporan dimana calon haji ada yang gagal berangkat. Sampai saat ini belum ada masalah. Tapi bila memang ada masalah, kita minta masyarakat untuk segera melapor,” ungkapnya.
Ditambahkannya, banyak masyarakat yang tidak sabar menantikan 7 sampai 8 tahun untuk berangkat ke tanah suci Mekah melalui Haji Reguler. Bahkan berhaji dengan Haji Plus pun harus menunggu 3 sampai empat tahun. Maka untuk mencari jalan pintas, mereka menjatuhkan pilihan dan mendaftar pada biro perjalanan haji tertentu (Haji nonkuota) yang tidak terdaftar pada Kementerian Agama. Tentu saja potensi kegagalan berangkat haji sangat tinggi.(far)