26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Membacok dan Membakar Sepeda Motor, Divonis 8 Bulan Penjara

MEDAN-Afriyansah Putra divonis 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12). Terdakwa terbukti melakukan pemukulan dan pembacokan serta pengerusakan sepeda motor milik Zulkifli dan Ramli.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama,” ucap Majelis Hakim yang diketuai M Noor saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di ruang Cakra II.

Adapun hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim yakni terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang sejak awal terlihat didampingi oleh sejumlah kerabatnya mengaku menerima putusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun putusan 8 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Dewi Tarihoran, yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa. Tapi sidang hari itu tampak berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Sebab massa dari kedua kubu yang biasanya meramaikan sidang, sama sekali tidak terlihat. Sidang pun berjalan dengan tenang, tanpa dikawal oleh petugas kepolisian.

Sebagaimana fakta terungkap di persidangan menyebutkan, bahwa kejadian pembacokan dan pembakaran sepeda motor itu terjadi secara tiba-tiba. Saksi Zulkifli yang dihadirkan JPU dipersidangan mengatakan kejadian terjadi pada Minggu (15/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu saksi sedang berboncengan dengan Ramli menaiki sepeda motor Yamaha Scorpio menuju acara pelantikan di Jalan Sekip Medan. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, terdakwa bersama temannya menghadang saksi dan langsung melakukan pemukulan.

“Saya boncengan dengan Ramli. Tiba-tiba terdakwa bersama temannya Agam Cina, Edi Walet dan Ucok Purba menghadang kami. Mereka langsung memukuli saya dan Ramli. Karena mereka lebih banyak, akhirnya kami lari menyelamatkan diri. Saya lihat mereka membawa balok panjang dan berusaha mengejar serta menyerang kami,” ujar saksi.

Bukan itu saja, lanjut saksi, terdakwa bersama temannya juga merusak sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut.
“Saya lihat, sepeda motor saya dirusak mereka. Kereta itu milik anak saya pak Hakim. Saya juga nggak ngerti kenapa mereka tiba-tiba menyerang kami. Mereka tidak ada ngomong apa-apa, saya langsung dipukul. Setelah itu saya lari, sepeda motor di hancurkan,” jelas saksi.
Akibat pemukulan tersebut, saksi mengaku mengalami luka bacokan ditangan sebelah kiri.

“Tangan saya juga sempat terkena bacokan. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Kereta saya juga tidak ada diganti mereka. Bahkan upaya damai dari mereka juga tidak ada. Memang mereka pelakunya, kenal kali saya wajahnya, Pak,” ucapnya.
Hakim anggota Suhartanto pun mempertanyakan kepada saksi kenapa terdakwa melakukan pemukulan tersebut.

“Apa alasannya mereka memukul Anda? Apakah benar terdakwa ini yang melakukannya? Anda yang benar memberi keterangan ya, karena Anda sudah disumpah. Yang diadili di sini perbuatan terdakwa kepada Anda. Tidak menyangkut organisasi ya. Jadi individunya,” tegas hakim.
Sementara itu, saksi Ramli juga memberikan keterangan tidak jauh berbeda.

“Kami berdua mau menghadiri acara pelantikan PP. Ditengah jalan, kami dicegat mereka. Sebenarnya kami nggak mau berhenti, tapi stang kereta ditarik. Saya langsung lompat. Mereka semua bawa balok pak hakim, karena jumlah mereka lebih banyak, saya langsung lari,” ujarnya. (far)

MEDAN-Afriyansah Putra divonis 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12). Terdakwa terbukti melakukan pemukulan dan pembacokan serta pengerusakan sepeda motor milik Zulkifli dan Ramli.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama,” ucap Majelis Hakim yang diketuai M Noor saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di ruang Cakra II.

Adapun hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim yakni terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang sejak awal terlihat didampingi oleh sejumlah kerabatnya mengaku menerima putusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun putusan 8 bulan penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Dewi Tarihoran, yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa. Tapi sidang hari itu tampak berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Sebab massa dari kedua kubu yang biasanya meramaikan sidang, sama sekali tidak terlihat. Sidang pun berjalan dengan tenang, tanpa dikawal oleh petugas kepolisian.

Sebagaimana fakta terungkap di persidangan menyebutkan, bahwa kejadian pembacokan dan pembakaran sepeda motor itu terjadi secara tiba-tiba. Saksi Zulkifli yang dihadirkan JPU dipersidangan mengatakan kejadian terjadi pada Minggu (15/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu saksi sedang berboncengan dengan Ramli menaiki sepeda motor Yamaha Scorpio menuju acara pelantikan di Jalan Sekip Medan. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, terdakwa bersama temannya menghadang saksi dan langsung melakukan pemukulan.

“Saya boncengan dengan Ramli. Tiba-tiba terdakwa bersama temannya Agam Cina, Edi Walet dan Ucok Purba menghadang kami. Mereka langsung memukuli saya dan Ramli. Karena mereka lebih banyak, akhirnya kami lari menyelamatkan diri. Saya lihat mereka membawa balok panjang dan berusaha mengejar serta menyerang kami,” ujar saksi.

Bukan itu saja, lanjut saksi, terdakwa bersama temannya juga merusak sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut.
“Saya lihat, sepeda motor saya dirusak mereka. Kereta itu milik anak saya pak Hakim. Saya juga nggak ngerti kenapa mereka tiba-tiba menyerang kami. Mereka tidak ada ngomong apa-apa, saya langsung dipukul. Setelah itu saya lari, sepeda motor di hancurkan,” jelas saksi.
Akibat pemukulan tersebut, saksi mengaku mengalami luka bacokan ditangan sebelah kiri.

“Tangan saya juga sempat terkena bacokan. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Kereta saya juga tidak ada diganti mereka. Bahkan upaya damai dari mereka juga tidak ada. Memang mereka pelakunya, kenal kali saya wajahnya, Pak,” ucapnya.
Hakim anggota Suhartanto pun mempertanyakan kepada saksi kenapa terdakwa melakukan pemukulan tersebut.

“Apa alasannya mereka memukul Anda? Apakah benar terdakwa ini yang melakukannya? Anda yang benar memberi keterangan ya, karena Anda sudah disumpah. Yang diadili di sini perbuatan terdakwa kepada Anda. Tidak menyangkut organisasi ya. Jadi individunya,” tegas hakim.
Sementara itu, saksi Ramli juga memberikan keterangan tidak jauh berbeda.

“Kami berdua mau menghadiri acara pelantikan PP. Ditengah jalan, kami dicegat mereka. Sebenarnya kami nggak mau berhenti, tapi stang kereta ditarik. Saya langsung lompat. Mereka semua bawa balok pak hakim, karena jumlah mereka lebih banyak, saya langsung lari,” ujarnya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/