MEDAN- Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) mengecam tindakan pengerusakan yang dilakukan 4 anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) PP, terhadap kantor PT Mutiara Development di Jalan Letjen Suprapto Medan, Kamis (22/11) lalu. Untuk itu, MPW PP dengan penuh kesadaran menyerahkan 3 anggota yang melakukan pengrusakan tersebut ke Mapolresta Medan, Sabtu (8/12) siang.
Dalam proses penyerahan para pelaku pengerusakan PT Mutiara Deveploment tersebut, yakni Syahrial Affandi Syahputra (30), warga Jalan Bantan, Kelurahan Tembung, Percut Seituan, Eka Lubis (28), warga Jalan Manggala, Sei Rengas I, Medan Kota dan Edo Tobing (26), warga Jalan Benteng Hulu, Tembung, datang ke Mapolresta Medan didampingi kuasa hukum ketiga pelaku yakni Ramli Tarigan SH dan perwakilan dari MPW PP Sumut, Bahri, serta Kader PP lainnya yang turut mendampingi ketiga pelaku.
Saat tiba di Mapolresta Medan, ketiganya langsung diterima Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Medan AKP Hendra ET dan Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan AKP Antoni Simamora SH.
Moch Yoris Marzuki mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan kesadaran MPW PP untuk menyerahkan ketiga pelaku pengrusakan ini. “Kita mengucapkan terima kasih kepada pihak PP yang telah bersedia menyerahkan ketiga pelaku pengrusakan ini,” katanya.
Ditambahkannya, untuk itu pihak Polresta Medan akan melakukan proses hukum berupa penyidikan dan pengembangan kasus pengrusakan ini. Untuk itu, sambungnya, pihak Polresta Medan meminta agar dalam tahapan-tahapan penyidikan berikutnya, dimintakan agar para pelaku tetap didampingi kuasa hukum karena dari awal penyerahan para pelaku pengerusakan ini telah didampingi kuasa hukumnya. “Kita mintakan agar para pelaku tetap didampingi kuasa hukumnya dalam proses pemeriksaan dan sampai pada persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum ketiganya, Ramli Tarigan SH mengatakan, MPW PP menyesalkan tindakan spontanitas yang dilakukan kader PP yang merusak kantor PT Mutiara Development, seusai digelarnya sidang kasus penganiayaan terhadap 2 anggota PP Rudianto alias Rodot yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. “Itu tindakan spontanitas dari anggota yang merasa kesal,” ujarnya.
Maka dari itu, jelasnya, pihak MPW PP langsung mengambil tindakan dengan penuh kesadaran dan taat hukum menyerahkan tiga pelaku pengrusakan untuk diproses secara hukum berlaku.(jon)