26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Upah Buruh Dijanjikan Naik Tiap Tahun

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah akan menghapus upah murah di Indonesia. Hal ini sudah disepakati saat rapat koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dibawah tanggung jawab langsung Menko Perekonomian Hatta Rajasa, belum lama ini.

“Pemerintah berjanji tidak akan mengusung dan menghapuskan pembayaran upah murah di Indonesia. Pemerintah akan terus mencarikan solusi agar ada kenaikan upah yang signifikan di setiap tahunnya,” ungkap Muhaimin, Senin (10/12).

Dijelaskannya, komitmen pemerintah dalam upaya penghapusan upah murah sudah dituangkan di dalam  Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 yang sudah menyetujui perubahan Komponen Hidup Layak (KHL) dari 40 item menjadi 60 item. Aturan tersebut, lanjut Muhaimin, secara tidak langsung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Maka itu, kami juga menegaskan kepada seluruh kepala daerah dalam menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dapat memperhatikan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha marginal di daerahnya masing-masing,” jelasnya.(sam/cha/jpnn)

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah akan menghapus upah murah di Indonesia. Hal ini sudah disepakati saat rapat koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dibawah tanggung jawab langsung Menko Perekonomian Hatta Rajasa, belum lama ini.

“Pemerintah berjanji tidak akan mengusung dan menghapuskan pembayaran upah murah di Indonesia. Pemerintah akan terus mencarikan solusi agar ada kenaikan upah yang signifikan di setiap tahunnya,” ungkap Muhaimin, Senin (10/12).

Dijelaskannya, komitmen pemerintah dalam upaya penghapusan upah murah sudah dituangkan di dalam  Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 yang sudah menyetujui perubahan Komponen Hidup Layak (KHL) dari 40 item menjadi 60 item. Aturan tersebut, lanjut Muhaimin, secara tidak langsung bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Maka itu, kami juga menegaskan kepada seluruh kepala daerah dalam menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dapat memperhatikan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha marginal di daerahnya masing-masing,” jelasnya.(sam/cha/jpnn)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/