BELAWAN- Maraknya kapal ikan yang menggunakan pukat trawl atau pukat kantung sebagai alat tangkap, sampai kini belum bisa diatasi pemerintah. Hal tersebut sangat meresahkan kalangan nelayan tradisional.
“Penyebutan nama baru untuk pukat merupakan modus yang digunakan untuk mengelabuhi nelayan tradisional, sekaligus untuk memperoleh izin. Selain ganti nama, alatnya juga banyak dimodifikasi,” kata Amir, seorang nelayan, kepada wartawan koran ini, Minggu (17/4).
Menurutnya, pukat-pukat yang beredar saat ini sangat mengganggu para nelawan, karena hasil tangkapan mereka menjadi berkurang. Ketentuan alat penangkapan ikan sendiri dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang tercantum dalam lampiran antara lain jenis alat penangkapan ikan, ukuran dimensi dari alat penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan. “Kalau sekarang alat tangkap yang dipakai sudah banyak yang melanggar ketentuan tersebut, pukat trawl yang dilarang saja bisa beredar,” tambahnya.
Ketua Forum Taruna Nelayan Indonesia, Rusli menyatakan, banyak pelanggaran dalam penangkapan ikan menggunakan pukat “Dalam peraturan penangkapan ikan tidak lebih dari 5 grosston (GT), namun saat ini banyak penangkapan ikan melebihi 5 GT,” ujarnya. Lebih lanjut, dia menambahkan, pengunaan pukat trawl ilegal karena tidak ada peraturan yang memperbolehkan pukat tersebut.(mag-11)