Dugaan Korupsi Proyek Multiyears
MEDAN- Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, yang juga tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) untuk pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang merugikan negara Rp6.048. 827.227,73 akan dipanggil secara paksa. Langkah itu diambil karena surat pemanggilan yang dilayangkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), tidak pernah dipenuhi tersangka.
“Pemeriksaannya dijadwalkan dalam pekan ini dan satu pekan ke depan. Jika tidak juga dipenuhi tersangka, kita akan siapkan kenderaannya jika tersangka tidak memiliki kendaraan (dijemput paksa,red),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Jum’at (14/12).
Sadono mengatakan, dalam kasus ini diketahui pembangunan gedung di atas area tanah seluas 5 hektare itu tidak pada peruntukannya. “Bangunannya ada, tetapi tidak sesuai dengan area atau lokasi yang direncanakan sebelumnya. Untuk pembangunan proyek multiyears itu dibangun di lain desa,” beber Sadono.
kata Sadono, tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaannya pada Kamis (13/12) dan Jumat (14/12) kemarin, tidak dipenuhi dipenuhi tersangka. “Jadi kami layangkan pemanggilan yang kedua pekan depan. Kalau tidak juga dipenuhi kita akan siapkan kenderaannya,” ujarnya.(mag-16)