30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Insentif Gubsu Dihapus Sejak 2011

MEDAN- Insentif gubernur dan wakil gubernur serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) ternyata tidak ada. Hingga kini, gubernur dan wakil gubernur hanya menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga serta biaya operasional.

“Saya pastikan insentif atas pajak daerah dan retribusi daerah tidak ada untuk gubernur Sumatera Utara dan wakil gubernur Sumatera Utara serta Sekda Sumut sejak awal 2011 lalu,” kata Sekda Sumut, Nurdin Lubis saat ditemui di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubsu, Selasa (18/12).

Mantan Kepala Inspektorat Sumut itu menyebutkan, insentif atas pungutan pajak daerah hanya diberikan kepada instansi yang melakukan pungutan. Di Pemprovsu hanya melakukan pungutan pajak daerah yakni Dinas Pendapatan. “Jadi hanya Kepala Dinas Pendapatan serta pegawainya saja yang mendapatkan upah pungut, Sekda, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mendapatkan,”ujarnya.

Dia menyatakan, sejak menjabat Sekda dirinya tidak pernah mendapatkan insentif atas pajak daerah. Walaupun pada 2010 ke bawah pendapatan dari insentif bisa mencapai Rp400 jutaan. “Yang mendapatkan insentif atau upah pungut atas pajak itu hanya pejabat yang langsung bertugas mengumpulkan pajak daerah saja,” sebutnya.

Saat ditanyakan apa aturan yang melarang gubernur dan wakil gubernur tak mendapatkan insentif, “Saya tidak ingat aturannya. Tapi, saya pastikan ada aturannya. Buktinya saya dan pak Plt Gubsu tak mendapatkan insentif,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nurdin mengakui, bahwa apa yang disampaikan Forum Indonesia Transparansi Indonesia (FITRA) itu benar adanya. Tapi waktu berlakunya tidak lagi tahun 2011 ke atas, melainkan 2010 ke bawah. “Saya tak membantah FITRA, tapi saya pastikan insentif itu tidak ada,” tegasnya.

Sebelumnya Sekjend FITRA Ucok Sky Khadafi, Minggu (16/12) mengatakan, dalam setahun Gubsu mengantongi Rp3,924 miliar. Dalam lima tahun berkuasa, pundi-pundi yang berasal dari gaji plus beragam tunjangan dan insentif pajak retribusi mencapai Rp19,62 miliar. Sedang untuk wagub Sumut, dengan per bulan penghasilannya Rp321 juta, maka setahun Rp3,851 miliar. Dalam lima tahun berkuasa, terkumpul Rp17,225 miliar. “Insentif itu diberikan sesuai dengan PP No.69/2010,” katanya. (ril)

MEDAN- Insentif gubernur dan wakil gubernur serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) ternyata tidak ada. Hingga kini, gubernur dan wakil gubernur hanya menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga serta biaya operasional.

“Saya pastikan insentif atas pajak daerah dan retribusi daerah tidak ada untuk gubernur Sumatera Utara dan wakil gubernur Sumatera Utara serta Sekda Sumut sejak awal 2011 lalu,” kata Sekda Sumut, Nurdin Lubis saat ditemui di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubsu, Selasa (18/12).

Mantan Kepala Inspektorat Sumut itu menyebutkan, insentif atas pungutan pajak daerah hanya diberikan kepada instansi yang melakukan pungutan. Di Pemprovsu hanya melakukan pungutan pajak daerah yakni Dinas Pendapatan. “Jadi hanya Kepala Dinas Pendapatan serta pegawainya saja yang mendapatkan upah pungut, Sekda, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mendapatkan,”ujarnya.

Dia menyatakan, sejak menjabat Sekda dirinya tidak pernah mendapatkan insentif atas pajak daerah. Walaupun pada 2010 ke bawah pendapatan dari insentif bisa mencapai Rp400 jutaan. “Yang mendapatkan insentif atau upah pungut atas pajak itu hanya pejabat yang langsung bertugas mengumpulkan pajak daerah saja,” sebutnya.

Saat ditanyakan apa aturan yang melarang gubernur dan wakil gubernur tak mendapatkan insentif, “Saya tidak ingat aturannya. Tapi, saya pastikan ada aturannya. Buktinya saya dan pak Plt Gubsu tak mendapatkan insentif,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nurdin mengakui, bahwa apa yang disampaikan Forum Indonesia Transparansi Indonesia (FITRA) itu benar adanya. Tapi waktu berlakunya tidak lagi tahun 2011 ke atas, melainkan 2010 ke bawah. “Saya tak membantah FITRA, tapi saya pastikan insentif itu tidak ada,” tegasnya.

Sebelumnya Sekjend FITRA Ucok Sky Khadafi, Minggu (16/12) mengatakan, dalam setahun Gubsu mengantongi Rp3,924 miliar. Dalam lima tahun berkuasa, pundi-pundi yang berasal dari gaji plus beragam tunjangan dan insentif pajak retribusi mencapai Rp19,62 miliar. Sedang untuk wagub Sumut, dengan per bulan penghasilannya Rp321 juta, maka setahun Rp3,851 miliar. Dalam lima tahun berkuasa, terkumpul Rp17,225 miliar. “Insentif itu diberikan sesuai dengan PP No.69/2010,” katanya. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/