23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Dua Tersangka Bansos Mangkir Lagi

MEDAN-Dua orang tersangka bantuan sosial (Bansos) masing-masing Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga kembali tidak memenuhi panggilan kali kedua oleh penyidik Kejatisu.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan keduanya pun enggan datang memenuhi panggilan kali kedua penyidik pada Rabu, 19 Desember 2012 lalu, dengan alasan belum ada penasehat hukum yang mendampingi. Hal senada juga diungkapkan oleh Dharmabella Timbas, selaku jaksa penyidik dalam perkara ini.

Dharmabella mengungkapkan pihaknya sudah memanggil keduanya dalam kapasitas tersangka.
“Kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan untuk diperiksa. Tetapi ini kan hukum dan telah diatur bahwa pemeriksaan seorang tersangka harus didampingi penasehat hukumnya,” urai Dharmabella, Kamis (20/12).

Dikatakannya, dengan tidak datangnya kedua tersangka tersebut maka panggilan yang akan disusun selanjutnya adalah panggilan ketiga. Dimana, jika pada pemanggilan ketiga nanti kedua tersangka belum juga didampingi oleh penasehat hukumnya, maka pihak Kejatisu akan menyiapkan sendiri pengacara bagi keduanya.

“Sudah pemanggilan ketiga. Kita manusia bos, ini kan ini kan mau libur, nanti lah pasti kita susun jadwal pemanggilannya. Kami tidak main-main dalam penanganan kasus ini, tujuan kita sama untuk menyelesaikan perkara,” urainya.
Disinggung apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Dharmabella hanya memberikan jawaban, bahwasanya pihaknya tengah tidak mau main-main dalam perkara tersebut. Begitupun, ketika ditanyai seputar pada saat pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan, Dharmabella tak banyak memberikan komentar.

“Kita lihat saja nanti,” urainya.

Dharmabella juga mengungkapkan, jika pada pemanggilan ketiga nanti kedua tersangka enggan memenuhi panggilan penyidik, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa.

Terpisah, Marcos Simaremare yang ditanya seputar perkembangan perkara Bansos Pemprov Sumut atas nama tersangka Raja Anita, mengungkapkan saat ini tim sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Sampai kini, Lanjut Marcos pihaknya sudah tinggal melakukan penyidikan terhadap kerugian negara.
“Semua data sekarang diserahkan kepada auditor BPKP untuk dihitung kerugian negara. Tetapi secara keseluruhan sudah hampir selesai,” urainya.

Seperti diketahui, dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Pemprov Sumut Tahun 2011 Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga sampai saat ini belum diperiksa penyidik sebagai tersangka dan diketahui pula keduanya belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal November 2012.

“Panggilan pertama mereka datang tetapi tidak didampingi penasehat hukum. Dan pada panggilan kedua mereka tidak datang dengan alasan sakit. Nantinya, apabila tidak dapat juga didampingi penasehat hukumnya,  maka akan kami siapkan pengacara,” ujar Marcos.

Menurut Marcos, pemanggilan terhadap kedua tersangka yang merupakan pengurus yayasan ini sudah dua kali dilakukan. Seperti diketahui, Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga ternyata berkali-kali membuat proposal fiktif di mana dana yang mereka terima sebagian besar tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara berkisar Rp2 miliar.

Modus yang mereka lakukan adalah mengajukan proposal ke Pemprov Sumut dengan mengganti-ganti nama lembaga, seperti yayasan, LSM, dan lainnya. Tapi dana yang telah mereka peroleh sebagian besar tidak dipergunakan untuk kepentingan bansos. Kedua tersangka masing-masing membuat beberapa proposal fiktif yang diajukan ke Pemprov Sumut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi lainnya yang didukung dokumen. (far)

MEDAN-Dua orang tersangka bantuan sosial (Bansos) masing-masing Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga kembali tidak memenuhi panggilan kali kedua oleh penyidik Kejatisu.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan keduanya pun enggan datang memenuhi panggilan kali kedua penyidik pada Rabu, 19 Desember 2012 lalu, dengan alasan belum ada penasehat hukum yang mendampingi. Hal senada juga diungkapkan oleh Dharmabella Timbas, selaku jaksa penyidik dalam perkara ini.

Dharmabella mengungkapkan pihaknya sudah memanggil keduanya dalam kapasitas tersangka.
“Kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan untuk diperiksa. Tetapi ini kan hukum dan telah diatur bahwa pemeriksaan seorang tersangka harus didampingi penasehat hukumnya,” urai Dharmabella, Kamis (20/12).

Dikatakannya, dengan tidak datangnya kedua tersangka tersebut maka panggilan yang akan disusun selanjutnya adalah panggilan ketiga. Dimana, jika pada pemanggilan ketiga nanti kedua tersangka belum juga didampingi oleh penasehat hukumnya, maka pihak Kejatisu akan menyiapkan sendiri pengacara bagi keduanya.

“Sudah pemanggilan ketiga. Kita manusia bos, ini kan ini kan mau libur, nanti lah pasti kita susun jadwal pemanggilannya. Kami tidak main-main dalam penanganan kasus ini, tujuan kita sama untuk menyelesaikan perkara,” urainya.
Disinggung apakah ada tersangka lain dalam perkara ini, Dharmabella hanya memberikan jawaban, bahwasanya pihaknya tengah tidak mau main-main dalam perkara tersebut. Begitupun, ketika ditanyai seputar pada saat pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan, Dharmabella tak banyak memberikan komentar.

“Kita lihat saja nanti,” urainya.

Dharmabella juga mengungkapkan, jika pada pemanggilan ketiga nanti kedua tersangka enggan memenuhi panggilan penyidik, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa.

Terpisah, Marcos Simaremare yang ditanya seputar perkembangan perkara Bansos Pemprov Sumut atas nama tersangka Raja Anita, mengungkapkan saat ini tim sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Sampai kini, Lanjut Marcos pihaknya sudah tinggal melakukan penyidikan terhadap kerugian negara.
“Semua data sekarang diserahkan kepada auditor BPKP untuk dihitung kerugian negara. Tetapi secara keseluruhan sudah hampir selesai,” urainya.

Seperti diketahui, dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Pemprov Sumut Tahun 2011 Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga sampai saat ini belum diperiksa penyidik sebagai tersangka dan diketahui pula keduanya belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal November 2012.

“Panggilan pertama mereka datang tetapi tidak didampingi penasehat hukum. Dan pada panggilan kedua mereka tidak datang dengan alasan sakit. Nantinya, apabila tidak dapat juga didampingi penasehat hukumnya,  maka akan kami siapkan pengacara,” ujar Marcos.

Menurut Marcos, pemanggilan terhadap kedua tersangka yang merupakan pengurus yayasan ini sudah dua kali dilakukan. Seperti diketahui, Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga ternyata berkali-kali membuat proposal fiktif di mana dana yang mereka terima sebagian besar tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara berkisar Rp2 miliar.

Modus yang mereka lakukan adalah mengajukan proposal ke Pemprov Sumut dengan mengganti-ganti nama lembaga, seperti yayasan, LSM, dan lainnya. Tapi dana yang telah mereka peroleh sebagian besar tidak dipergunakan untuk kepentingan bansos. Kedua tersangka masing-masing membuat beberapa proposal fiktif yang diajukan ke Pemprov Sumut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi lainnya yang didukung dokumen. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/