Data 251 Honorer Medan Masih Dicek
MEDAN-Nasib 251 honorer Pemko Medan yang masih terkatung-katung, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Komisi A dan B DPRD Kota Medan, akan kembali bertolak ke Jakarta pada Senin depan (7/1).
Ketua Komisi B Surianda Lubis mengatakan, keberangkatan Komisi A dan B DPRD Kota Medan tersebut ke Jakarta tidak untuk menemui Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI, tapi menemui Komisi II DPR RI untuk meminta bantuan tentang kejelasan nasib honorer Pemko Medan.
“Kedatangan kami nanti untuk lebih lagi memperjuangkan nasib 251 honorer yang sudah melakukan verfikasi berkas sembari menunggu balasan surat dari Kemenpan RI yang kemarin dikirim oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri ke Menpan RI,” ungkapnya, Kamis (3/1).
Politisi PKS ini mengaku, mereka tidak akan melakukan intervensi atas keputusan dari Kemenpan RI terhadap nasib honorer di Pemko Medan, namun akan memperjuangankan nasib para honorer.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara BKN) Sulardi yang dikonfirmasi soal data 251 tenaga honorer di Medan Medan mengaku, hingga saat ini masih dalam tahap pengecekan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak hanya Pemko Medan, 31 pemkab/pemko lainnya juga masih dalam tahap pengecekan data.
BPKP akan fokus menelisik, apa benar honorer tersebut masuk kualifikasi yang ditetapkan, yakni gaji dibayar dari APBN/APBD. “Itu masih berproses di BPKP. Untuk pengecekan dokumen dilakukan BKN,” ujar Sulardi kepada koran ini di Jakarta, kemarin (3/1).
Dia enggan menyebutkan apakah ada masalah data honorer di antara 251 honorer dimaksud. Dia berdalih, tidak mau berspekulasi menyebut ada tidaknya yang bermasalah karena itu ranahnya BPKP. “Biar nanti Kemenpan-RB yang menetapkan. Kalau audit belum selesai tapi sudah ada pernyataan, nanti malah bikin bingung,” terang Sulardi.
Dijelaskan, jika sudah selesai dilakukan audit oleh BPKP, maka nantinya honorer K1 yang dinyatakan lolos untuk diangkat jadi CPNS itu datanya akan dikirim ke masing-masing pemda. Jadi, masih ada susulan pengumuman. Untuk gelombang pertama, sejumlah daerah sudah mengumumkan data honorer yang lolos, beberapa waktu lalu.
Sementara, bagi honorer K1 yang dinyatakan tidak lolos kualifikasi, akan disalurkan ke data honorer K2. Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, honorer K1 ini harus ikut seleksi tertulis sesama honorer, termasuk honorer K2. “Honorer K1 yang tidak memenuhi syarat, bisa masuk ke K2, diseleksi dengan sesama honorer lainnya,” terang Sulardi.
Apakah pengangkatan honorer K1 jadi CPNS, termasuk 251 dari Pemko Medan itu, sah? Pasalnya amanat PP Nomor 56/2012, memerintahkan pengangkatan tenaga honorer ini akhir 2012?
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto pernah menjelaskan hal ini. Dikatakan, seluruh honorer K1 yang dinyatakan lolos, sudah resmi berstatus CPNS pada 1 Desember 2012.
Dengan demikian, jika 251 honorer dari Pemko Medan itu jika nantinya dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah berstatus sebagai CPNS sejak 1 Desember 2012. MenPAN&RB Azwar Abubakar juga pernah membeberkan, pihaknya telah menyerahkan formasi pada 415 instansi (29 instansi pusat dan 386 daerah) dengan jumlah kuota 49.714 orang. “Sisanya sekitar 21 ribu orang masih diperiksa lagi. Yang sudah selesai akan diserahkan lagi instansi pusat dan daerah. Tapi mereka tetap sudah CPNS per 1 Desember juga,” ujarnya. (gus/sam)