Sebanyak 350 perguruan tinggi swasta (PTS) berdiri di Sumatera utara, semua bangunan atau fasilitas kampus cukup memadai. Ketika ada bangunan kampus dengan gedung satu pintu ruko sepanjang memiliki fasilitas lengkap masih dibenarkan. Demikian disampaikan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh Prof Dian Armanto kepada Sumut Pos.
“Terpenting bila PTS sudah memiliki izin yang dikeluarkan Dikti, itu sudah memenuhi standar kampus, maka PTS itu bisa melakukan operasional,”sebutnya.
Menurut Dian, Dikti yang menguluarkan izin perguruan tinggi, sedangkan kopertis hanya perpanjangan tangan Dikti. Tapi, kembali diserahkan kepada masyarakat melihat PTS.
“Jika PTS tak memiliki izin atau menyalahi aturan, maka masyarakat bisa melapor ke polisi. Sedangkan kopertis sebagai perpanjang tangan Dikti akan memanggil PTS bersangkutan atau jika PTS itu tidak menghiraukan, Dikti bisa mencabut operasional kampus tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kriteria bangunan untuk mendirikan sebuah PTS antara lain memiliki sarana prasarana dalam proses pembelajaran, mempunyai dosen, sumber daya manusia yang baik seperti administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan yayasan.
“Andai saja tidak ada perpusatakannya, maka tidak akan masuk kriteria. Semua kriteria umum itu harus ada,” sebutnya. (mag-19)