26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Baliho Cagub Ditertibkan

TEBINGTINGGI- Maraknya media luar ruang pasangan calon yang bertarung di Pilgubsu 2013 yang ditempatkan di pinggir ruas jalan protokol, tiang telepon, tiang listrik, sekolah, dan pohon perindang di tengah kota, Panwaslu Kota Tebingtinggi bernisiatif melakukan penertiban secepatnya.

TERTIB: Sejumlah Satpol PP menertibkan spanduk  membentang  dekat taman kota  Kota Medan  Pilgubsu 2008 silam. //file sumut pos
TERTIB: Sejumlah Satpol PP menertibkan spanduk yang membentang di dekat taman kota di Kota Medan dalam Pilgubsu 2008 silam. //file sumut pos

“Panwas Tebingtinggi sudah melayangkan surat edaran Nomor 06/Panwaslu-TT/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 yang ditujukan kepada para tim pemenangan seluruh pasangan calon gubsu dan wagubsu di Kota Tebingtinggi untuk menertibkan sendiri spanduk, baliho, dan selebaran yang mengganggu pengguna jalan,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tebingtinggi Muhammad Idris Sitorus, Senin (14/1).

Idris menyatakan penempatan media luar ruang para pasangan calon ditemukan banyak yang menyalahi Peraturan KPU No 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pedoman Teknis Kampanye Pilkada, khususnya Pasal 23.

“Pada pasal 23 huruf b dijelaskan alat peraga kampanye tak dibenarkan dipasang di tempat ibadah atau pelayanan kesehatan, kantor pemerintah, sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan tempat-tempat fasilitas umum, misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan,”paparnya.

Selain diatur dalam huruf b, Idris menegaskan, dalam huruf g diatur pula soal kewenangan Pemda dan aparat keamanan setempat untuk mencabut atau memindahkan tempat pemasangan media luar ruang atau alat peraga itu tanpa lebih dulu memberitahukan kepada pasangan calon.

“Ke depan alat peraga itu tak mengganggu dan menyalahi aturan. Kami sudah instruksikan seluruh Panwascam ikut turun melakukan penertiban,” tukasnya. (mag-20)

TEBINGTINGGI- Maraknya media luar ruang pasangan calon yang bertarung di Pilgubsu 2013 yang ditempatkan di pinggir ruas jalan protokol, tiang telepon, tiang listrik, sekolah, dan pohon perindang di tengah kota, Panwaslu Kota Tebingtinggi bernisiatif melakukan penertiban secepatnya.

TERTIB: Sejumlah Satpol PP menertibkan spanduk  membentang  dekat taman kota  Kota Medan  Pilgubsu 2008 silam. //file sumut pos
TERTIB: Sejumlah Satpol PP menertibkan spanduk yang membentang di dekat taman kota di Kota Medan dalam Pilgubsu 2008 silam. //file sumut pos

“Panwas Tebingtinggi sudah melayangkan surat edaran Nomor 06/Panwaslu-TT/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 yang ditujukan kepada para tim pemenangan seluruh pasangan calon gubsu dan wagubsu di Kota Tebingtinggi untuk menertibkan sendiri spanduk, baliho, dan selebaran yang mengganggu pengguna jalan,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tebingtinggi Muhammad Idris Sitorus, Senin (14/1).

Idris menyatakan penempatan media luar ruang para pasangan calon ditemukan banyak yang menyalahi Peraturan KPU No 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pedoman Teknis Kampanye Pilkada, khususnya Pasal 23.

“Pada pasal 23 huruf b dijelaskan alat peraga kampanye tak dibenarkan dipasang di tempat ibadah atau pelayanan kesehatan, kantor pemerintah, sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan dan tempat-tempat fasilitas umum, misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan,”paparnya.

Selain diatur dalam huruf b, Idris menegaskan, dalam huruf g diatur pula soal kewenangan Pemda dan aparat keamanan setempat untuk mencabut atau memindahkan tempat pemasangan media luar ruang atau alat peraga itu tanpa lebih dulu memberitahukan kepada pasangan calon.

“Ke depan alat peraga itu tak mengganggu dan menyalahi aturan. Kami sudah instruksikan seluruh Panwascam ikut turun melakukan penertiban,” tukasnya. (mag-20)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/