MEDAN- Meski Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapuskan, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tetap akan melanjutkan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Bertaraf Internasional. Upaya mempertahankan SMK kebanggaan Sumatera Utara ini dilakukan menyusul banyaknya desakan orangtua, guru dan siswa, yang berharap sekolah satu-satunya di Indonesia yang dibiayai APBD ini tetap ada.
Penegasan mempertahankan SMKN BI yang terletak di Jl Karya Dalam, Medan itu dikatakan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu), H Gatot Pujo Nugroho ST saat melakukan pemantauan kegiatan belajar mengajar di SMKN BI, Senin ( 14/1). “Seperti yang diharapkan oleh siswa dan orangtua, sekolah ini akan kita lanjutkan. Sekolah dan konsepnya tetap, hanya namanya nanti bukan lagi sekolah bertaraf internasional,” kata Gatot.
Pertimbangan untuk tetap menerapkan melanjutkan sekolah bertaraf internasional semata-mata agar kualitas pendidikan bisa terjaga dan prestasi para siswa tetap diperhitungkan. Apalagi, lanjut Gatot, alasan lain kenapa dia dengan komit ingin melanjutkan SMKN BI ini karena sekolah yang baru dua tahun berdiri itu punya konsep modern.
SMKN BI mengumpulkan siswa-siswa terbaik di Sumatera Utara lewat proses seleksi ketat. Pemprov Sumatera Utara lewat sekolah ini mengutamakan anak-anak cerdas dari kalangan ekonomi kurang mampu. Setelah lolos seleksi, mereka akan menjalani proses belajar mengajar dengan sistem asrama dan semua biaya ditanggung pemerintah.
Sekolah ini mengutamakan kedisiplinan dan penguasaan teknologi, disamping mengimbanginya dengan pendidikan agama serta akhlak. Gatot menjelaskan, SMKN BI dikelola Pemprovsu dengan mekanisme rekrutannya banyak melalui sistem online dan siswanya dari kabupaten kota se-Sumut. Seleksi tidak melalui system NEM, tetapi mekanisme ujian tes.
Sistem rekrutmen di SMKN BI ini menurut Gatot, jelas berbeda dengan sistem di sekolah RSBI. Karena di SMKN BI semua gratis, dengan sistem seleksi terbuka serta diutamakan untuk anak dari masyarakat ekonomi lemah yang berprestasi. Sehingga tidak ada ketimpangan seperti yang banyak dikeluhkan dalam praktik RSBI.
“Selanjutnya saya akan konsolidasi dengan teman-teman di DPRD Sumatera Utara. Kita juga akan sampaikan ide ini kepada Kementerian Pendidikan Kebudayan terkait persoalan nama. Namun sekolah ini akan tetap kita lanjutkan,” beber Gatot.
Kepala Sekolah SMKN BI SU, Drs Muhammad Rais, MPd MSi menjelaskan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur program penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional.
Pertimbangan pembatalan, lanjut Rais adalah tentang pembiayaan yang menjadi sorotan utama sehingga yang biaya masuk hanya orang-orang yang mampu saja.
“Tetapi di sekolah kita ini semuanya gratis, mulai dari uang sekolah, baju 6 pasang selama satu tahun, uang asrama, makan tiga kali sehari sepatu dua pasang, tas dan buku, semuanya gratis,” ujarnya.
Untuk masuk ke SMKN SI ini peserta didik harus melewati beberapa syarat salahsatunya, harus menunjukan surat peryataan lurah/kepala desa bahwa calon peserta didik dari keluarga perekonomian lemah, sertifikat kompetensi akademik dan non akademik, sertifikat bahasa Inggris, sehat jarmani dan rohani, rata-rata UN 7.50 dibuktikan SKHUN, serta nilai Bahasa Inggris minimal 8.00 . “Jadi yang masuk adalah siswa-siswa pilihan yang berprestasi tapi dari keluarga kurang mampu,” tegas Rais. (mag-5)