Sirkuit adalah Lahan Pemprovsu yang Harus Dipertahankan
MEDAN-DPRD Sumut meminta Pemprovsu dan PT Mutiara Development tidak mengganggu keberadaan sirkuit yang dikelola IMI Sumut. Hal ini dilakukan hingga diperoleh kejelasan soal status lahan yang kini masih jadi sengketa itu.
“Kita segera membuat rekomendasi untuk menstanvaskan lahan Sirkuit Road Race di Jalan Pancing. Hingga mengetahui duduk perkara dan asal usul lahan aset Pemprovsu yang hingga kini diklaim milik pengembang itu. Kita ingin tahu berapa luas yang dijual dan letaknya sebelah mana,” tutur Koordinator Komisi E DPRD Sumut H Chaidir Ritonga pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KONI Sumut dan Pengprov IMI Sumut di Kantor DPRD Sumut, Selasa (22/1).
Ketua Harian Pengprov IMI Sumut John Ismadi Lubis mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima surat dari Pemprovsu terkait rencana relokasi Sirkuit Road Race Jalan Pancing, dengan nomor 032/33/I/Ko.Perkap/2013.
Dalam surat itu dijelaskan, Pemprovsu telah sepakat dengan PT Mutiara Development untuk merelokasi sirkuit tersebut sesuai layout dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Namun, kata John, dalam menetapkan layout tersebut, pihak Pengprov IMI Sumut sebagai pengelola dan Dispora Sumut sebagai instansi terkait tidak pernah dilibatkan. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui apakah perusahaan yang ditunjuk mengerjakannya telah memahami standar sirkuit tersebut. “Kami juga mempertanyakan design dan kualitas sirkuit yang akan dibuat,” kata John.
Untuk mendalami persoalan ini, Chaidir menyatakan bakal melakukan peninjauan langsung ke lokasi sirkuit untuk memperoleh kejelasan bentuk lahan yang jadi sengketa. “Kami akan tinjau secepatnya,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu.
Namun untuk mengantisipasi rencana relokasi yang dijadwalkan mulai dilakukan pagi ini (23/1), pihaknya melayangkan surat rekomendasi agar lahan itu stanvas atau bebas dari tindakan apapun baik oleh Pemprovsu maupun pengembang.
Sepengetahuan Chaidir, awalnya, pihak PTPN IX (sekarang PTPN II) menyerahkan lahan tersebut kepada Pemprovsu agar diperuntukkan bagi kepentingan umum dan perkantoran. Namun sekarang tiba-tiba telah berdiri perumahan yang dibangun oleh PT Mutiara Development.
Chaidir menegaskan, lahan tersebut harus dipertahankan dan dilindungi. Sirkuit yang telah berdiri di atasnya juga harus tetap dipertahanankan sebagai aset provinsi.
Untuk lebih memantapkan upaya tersebut, anggota Komisi E Musthafawiyah Sitompul, mengajukan usulan untuk menganggendakan rapat gabungan dengan Komisi A, C, dan E. Dengan memanggil instansi pemerintahan dan semua pihak yang terkait dalam kasus sirkuit ini. Usulan itu langsung disepakati. “Ada permainan di sini. Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan permasalahan ini. Kita harap semua bisa diklarifikasi pada rapat gabungan nanti,” tegasnya. (ije)