JAKARTA-Anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus travellers cheque, Panda Nababan, mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi statusnya sebagai tersangka. Hal itu dikatakannya saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam persidangan kasus TC, Rabu (20/4).
“Ironisnya sampai saat ini saya tak pernah terima resmi status sosial sebagai tersangka dari oknum KPK. Dan sama misterinya saya jadi tersangka, tiba-tiba bermetamorfosa jadi tahanan dan bim salabim jadi terdakwa. Hebat Saudara Roem (Jaksa Penuntut Umum KPK) ,” ucapnya.
Dia bahkan pernah menanyakan kepada Direktur Penyidikan sekaligus Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, mengenai alasan apa yang digunakan KPK untuk menjadikannya tersangka.
“Apa alasanmu jadikan saya tersangka. Lalu Ferry Wibisono berkata ‘tolonglah mengerti, memang begini situasinya,” ungkap Panda.
“Sayang Ferry sudah dicopot dari KPK dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Sebenarnya dia bisa ikut bersaksi dalam dialog ini,” terangnya.
Karena itulah dia mengaku bergumul dan merasa dibebani oleh pertanyaan hakim soal apakah dirinya mengerti dakwaan dari KPK. “Isi dakwaan saya adalah memerintahkan Dudhie Makmun Murod (terpidana TC asal PDIP) mengambil cek ke Restoran Bebek Bali dari Ari Malangjudo. Dalam kesaksian di persidangan saya bantah itu,” terangnya. Dia tegaskan bahwa para petinggi fraksi tidak pernah dengar “cerita murahan” itu selama bertahun-tahun. (ald/rm/jpnn)