25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Berstatus Tahanan Kota

Dugaan Korupsi Bansos Provsu

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua, terhadap tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.

Tim penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ketiga tersangka hanya dilakukan penahanan kota.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare menyatakan, ketiga tersangka masing-masing Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Tahun 2010 Bangun Oloan Harahap, Bendahara Bansos Biro Binkemsos Pemprov Sumut Tahun 2010 Ahmad Faisal dan Bendahara Bansos Biro Perekonomian Pemprov Sumut Tahun 2010 Ummi Kalsum.

“Ketiganya langsung dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Terdapat beberapa pertimbangan kenapa ketiga tersangka dilakukan penahanan kota diantaranya, tersangka Ummi Kalsum baru selesai melahirkan.

Sementara untuk Ahmad Faisal, sedang mengalami sakit jantung. Kita juga pernah melakukan penahanan terhadap Ahmad Faisal, tetapi saat itu dia sakit berkepanjangan dan dibantarkan di rumah sakit,” jelasnya.

Begitupula dengan Bangun Oloan Harahap, tetap tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik maupun jaksa penuntut umum beranggapan tersangka masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta pengungkapan kasus. Selain itu dibutuhkan dalam pekerjaannya serta keluarganya. “Kalau misalkan mereka (terdakwa) melanggar tahanan kota itu, maka ini menjadi pertimbangan penuntut umum meninjau penahanan kotanya,” ujarnya.

Namun, tersangka lain dalam perkara ini yaitu Kepala Biro Binkemsos Pemprov Sumut Sakhira Zandi, belum dilimpahkan kebagian penuntutan. “Informasi dari bagian penuntutan menyebutkan, bahwa berkasnya belum diserahkan karena yang bersangkutan masih menunaikan ibadah umroh,” jelas Marcos.

Dalam kasus korupsi Bansos ini, Kejatisu telah menetapkan 12 orang tersangka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan anggaran dana bantuan sosial pada tahun 2011 senilai Rp477.885.800.000, namun yang terealisasi sebesar Rp351.693.000.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2009, dengan nilai Rp293.745.501.407 terealisasi Rp284.199.897.500, dan anggaran 2010 senilai Rp424.388.575.000 terealisasi Rp348.105.050.000. (far)

Dugaan Korupsi Bansos Provsu

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua, terhadap tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.

Tim penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ketiga tersangka hanya dilakukan penahanan kota.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare menyatakan, ketiga tersangka masing-masing Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Tahun 2010 Bangun Oloan Harahap, Bendahara Bansos Biro Binkemsos Pemprov Sumut Tahun 2010 Ahmad Faisal dan Bendahara Bansos Biro Perekonomian Pemprov Sumut Tahun 2010 Ummi Kalsum.

“Ketiganya langsung dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Terdapat beberapa pertimbangan kenapa ketiga tersangka dilakukan penahanan kota diantaranya, tersangka Ummi Kalsum baru selesai melahirkan.

Sementara untuk Ahmad Faisal, sedang mengalami sakit jantung. Kita juga pernah melakukan penahanan terhadap Ahmad Faisal, tetapi saat itu dia sakit berkepanjangan dan dibantarkan di rumah sakit,” jelasnya.

Begitupula dengan Bangun Oloan Harahap, tetap tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik maupun jaksa penuntut umum beranggapan tersangka masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta pengungkapan kasus. Selain itu dibutuhkan dalam pekerjaannya serta keluarganya. “Kalau misalkan mereka (terdakwa) melanggar tahanan kota itu, maka ini menjadi pertimbangan penuntut umum meninjau penahanan kotanya,” ujarnya.

Namun, tersangka lain dalam perkara ini yaitu Kepala Biro Binkemsos Pemprov Sumut Sakhira Zandi, belum dilimpahkan kebagian penuntutan. “Informasi dari bagian penuntutan menyebutkan, bahwa berkasnya belum diserahkan karena yang bersangkutan masih menunaikan ibadah umroh,” jelas Marcos.

Dalam kasus korupsi Bansos ini, Kejatisu telah menetapkan 12 orang tersangka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan anggaran dana bantuan sosial pada tahun 2011 senilai Rp477.885.800.000, namun yang terealisasi sebesar Rp351.693.000.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2009, dengan nilai Rp293.745.501.407 terealisasi Rp284.199.897.500, dan anggaran 2010 senilai Rp424.388.575.000 terealisasi Rp348.105.050.000. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/