26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PT Bank Sumut Serahkan Asuransi Sipanda

Total Santunan Mencapai Rp40,5 M

MEDAN-Hingga saat ini PT Bank Sumut telah menyalurkan uang santunan asuransi jiwa Sipanda kepada ahli waris penabung sebesar Rp40.528.750.000, dengan total 5.587 orang.

Bank milik Pemprov ini mulai menyalurkan santunan asuransi jiwa Sipanda sejak November 2003 dan telah membayarkan premi asuransi jiwa sebesar Rp39.902.369.810.

Hal itu diungkapkan Direksi Bank Sumut diwakili Kepala Divisi Treasury Paroiman Ritonga saat menyerahkan santunan kepada 52 orang ahli waris, di Lantai IX Gedung Pusat Bank Sumut Medan.

Paroiman menjelaskan, seluruh premi yang dibayarkan ditanggung Bank Sumut. Dari Rp40,5 miliar lebih santunan yang telah diberikan tersebut, Mantan Pemimpin Cabang Utama Medan ini merinci, untuk penerima santunan dari tabungan Martabe sebanyak 5.176 orang dengan uang santunan sebesar Rp37.271.000.000.

Untuk penerima santunan dari tabungan Haji Makbul sebanyak 236 orang dengan uang santunan sebesar Rp1.425.500.000. Sedangkan penerima santunan dari tabungan Simpeda sebanyak 175 orang dengan uang santunan sebesar Rp1.382.250.000. “Saat ini Bank Sumut menyerahkan santunan sebesar Rp426.250.000, besarnya bervariasi tergantung saldo rata-rata tiga bulan terakhir,” tuturnya seraya menilai santunan yang diberikan sangat bermanfat bagi ahli waris.

Pemimpin Bank Sumut Cabang Tembung Muftihuddin, sebagai tuan rumah mengungkapkan penerima santunan Sipanda wilayah Medan kali ini adalah periode November-Desember 2012.

Para penerima santunan itu berasal berasal dari Cabang Utama Medan sebanyak 16 orang dengan total Rp115.750.000, Cabang Medan Sukaramai sebanyak 11 orang Rp88.500.000.

Kemudian, Cabang Medan Iskandar Muda, sebanyak Rp79 juta, Cabang Kampung Lalang sebanyak empat orang Rp38 juta, Cabang Tembung sebanyak enam orang Rp48,5 juta, Cabang Simpang Kwala sebanyak empat orang Rp56 juta, dan seorang dari Cabang Syariah Medan sebesar Rp500 ribu. (saz)

Total Santunan Mencapai Rp40,5 M

MEDAN-Hingga saat ini PT Bank Sumut telah menyalurkan uang santunan asuransi jiwa Sipanda kepada ahli waris penabung sebesar Rp40.528.750.000, dengan total 5.587 orang.

Bank milik Pemprov ini mulai menyalurkan santunan asuransi jiwa Sipanda sejak November 2003 dan telah membayarkan premi asuransi jiwa sebesar Rp39.902.369.810.

Hal itu diungkapkan Direksi Bank Sumut diwakili Kepala Divisi Treasury Paroiman Ritonga saat menyerahkan santunan kepada 52 orang ahli waris, di Lantai IX Gedung Pusat Bank Sumut Medan.

Paroiman menjelaskan, seluruh premi yang dibayarkan ditanggung Bank Sumut. Dari Rp40,5 miliar lebih santunan yang telah diberikan tersebut, Mantan Pemimpin Cabang Utama Medan ini merinci, untuk penerima santunan dari tabungan Martabe sebanyak 5.176 orang dengan uang santunan sebesar Rp37.271.000.000.

Untuk penerima santunan dari tabungan Haji Makbul sebanyak 236 orang dengan uang santunan sebesar Rp1.425.500.000. Sedangkan penerima santunan dari tabungan Simpeda sebanyak 175 orang dengan uang santunan sebesar Rp1.382.250.000. “Saat ini Bank Sumut menyerahkan santunan sebesar Rp426.250.000, besarnya bervariasi tergantung saldo rata-rata tiga bulan terakhir,” tuturnya seraya menilai santunan yang diberikan sangat bermanfat bagi ahli waris.

Pemimpin Bank Sumut Cabang Tembung Muftihuddin, sebagai tuan rumah mengungkapkan penerima santunan Sipanda wilayah Medan kali ini adalah periode November-Desember 2012.

Para penerima santunan itu berasal berasal dari Cabang Utama Medan sebanyak 16 orang dengan total Rp115.750.000, Cabang Medan Sukaramai sebanyak 11 orang Rp88.500.000.

Kemudian, Cabang Medan Iskandar Muda, sebanyak Rp79 juta, Cabang Kampung Lalang sebanyak empat orang Rp38 juta, Cabang Tembung sebanyak enam orang Rp48,5 juta, Cabang Simpang Kwala sebanyak empat orang Rp56 juta, dan seorang dari Cabang Syariah Medan sebesar Rp500 ribu. (saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/