JAKARTA – Mabes Polri belum mengambil sikap terkait kabar Irjen Djoko Susilo berpoligami. Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulangkali memeriksa Dipta Anindita yang diduga sebagai istri keduanya, Polri tetap pasif.
“Kami belum bertemu yang bersangkutan sehingga informasinya belum akurat. Jadi kita tidak bisa menentukan dulu apakah benar poligami atau tidak,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin.
Secara normatif, menurut Boy, seorang anggota Polri tidak diperkenankan melakukan poligami. “Ada aturannya. Termasuk dalam kode etik kepolisian,” kata alumnus Akpol 1988 ini.
Namun, lanjut Boy, hingga kemarin belum ada pengaduan apapun dari keluarga Djoko. Baik dari istrinya Suratmi maupun dari anggota keluarga yang lain. “Jadi kami juga belum melakukan langkah apapun,” kata jenderal bintang satu itu. (rdl/oki)