Kemendikbud Larang Pungutan
JAKARTA – Pelaksanaan ujian nasional (unas) 2013 semakin dekat. Biasanya menjelang hajatan tahunan itu, sekolah mulai meminta pungutan untuk pelaksanaan unas kepada siswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tegas melarang sekolah menarik pungutan unas, karena sudah ditalangi uang negara.
Jika pelaksanaan unas 2013 ini masih membebani uang kepada masyarakat, tentu cukup disayangkan. Sebab, Kemendikbud telah melansir laporan jika anggaran unas tahun ini mencapai Rp 600 miliar. Anggaran jumbo itu dikucurkan mulai dari persiapan pembuatan butir-butir pertanyaan, pengadaan naskah, hingga honor pengawas ujian.
Praktek di lapangan, penarikan pungutan unas ini telah mengalami sejumlah modifikasi. Ada sekolah yang tidak memungut uang ujian menjelang unas. Sebaliknya uang itu dipungut atau ditarik di masa penerimaah siswa baru. Tahun lalu, Kemendikbud masih menerima laporan jika banyak ijazah siswa ditahan sekolah gara-gara belum melunasi tanggungan biaya termasuk biaya unas.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar kemarin menuturkan, ketentuan unas yang dijalankan secara gratis tetap berlaku. ’’Orang tua siswa jangan mau mengeluarkan orang jika ditarik biaya unas,’’ kata dia. Entah itu modusnya untuk uang bensin pengawas, konsumsi guru penjaga, atau kebersihan ruang ujian. Kemendikbud menegaskan dalam kondisi apapun, ruang ujian yang sejatinya adalah ruang kelas harus dalam keadaan bersih.
Haryono mengatakan, evaluasi unas tahun lalu masih saja ada kabar jika sekolah menarik pungutan untuk biaya unas. Dia menjelaskan pungutan ini sangat dilarang, apalagi di sekolah negeri. ’’Pengawas itu sudah ada honornya dari panitia unas. Dana BOS (bantuan operasional sekolah, red) juga bisa digunakan sebagian untuk kelancaran unas,’’ katanya.
Mantan pimpinan KPK itu mengakui jika Kemendikbud tidak memiliki wewenang untuk menindak sekolah (SD, SMP, dan SMA) yang masih nekat menarik biaya unas kepada siswa. Sebab secara kelembagaan dan mengacu pada ketentuan otonomi daerah, sekolah menjadi wewenang pemkab atau pemkot. ’’Jadi yang harus tegas itu kepala daerah dan dinas pendidikan kota atau kebupaten setempat,’’ timpal Haryono.
Dia meminta dengan tulus supaya sekolah tidak mengusik ketenangan siswa dalam mempersiapkan diri menjelang unas. ’’Biarkan siswa dan guru sekarang belajar dengan tenang untuk mengahadapi unas,’’ kata dia.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menegaskan jika unas tetap berjalan gratis. ’’Dilarang dong. Tidak ada pungutan,’’ tutur guru besar Unviersitas Indonesia (UI) itu. Ibnu mengatakan, pihaknya akan segera membuka call center Unas 2013. Masyarakat bisa memanfaatkan saluran ini untuk menanyakan urusan unas. Termasuk jika mendegar ada rumor beredarnya kunci jawaban unas.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Chairil Anwar Notodiputro menuturkan, persiapan pelaksanaan unas terus berjalan. Dia mengatakan saat ini tim dari Kemendikbud melakukan visitasi kepada peserta lelang percetakan naskah unas. ’’Kita memastikan apakah percetakan itu memiliki spesifikasi sesuai SOP yang telah ditetapkan,’’ ujar guru besar ilmu statistik Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Pejabat asal pulau Madura itu mengatakan, sistem lelang percetakan naskah unas tetap berjalan seperti tahun lalu. Yakni terpecah menjadi enam wilayah. (wan/jpnn)