26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

6.500 Titik Lampu Jalan Padam

MEDAN- Kota Medan yang dicanangkan menjadi Kota Metropolitan belum bisa terwujud. Sebab, masih ban-yak ruas jalan kota gelap gulita akibat penerangan lampu jalan rusak. Bahkan, dari laporan 21 kecamatan kepada Dinas Pertamanan Kota Medan ada sekitar 6.500 titik lampu jalan mati.

PAPAN REKLAME: Sejumlah petugas mengangkut papan reklame usai dirobohkan  Jalan Merak Jingga Medan. Perobohan papan reklame dilakukan karena dianggap tidak memiliki izin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Sejumlah petugas mengangkut papan reklame usai dirobohkan di Jalan Merak Jingga Medan. Perobohan papan reklame dilakukan karena dianggap tidak memiliki izin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengungkapkan, 6.500 lampu jalan mati tersebut tengah dilakukan perawatan dan perbaikan. “Jumlah lampu jalan yang mati itu kita terima dari 21 kecamatan se-Kota Medan. Saya sudah suruh anggota melakukan perbaikkan dan perawatan lampu jalan yang mati,” ujar Zulkifli.

Namun, lanjut Zulkifli, perbaikan lampu jalan yang rusak membutuhkan waktu lama. Alasannya, peralatan minim karena Dinas Pertamanan Kota Medan hanya memiliki 2 mobil hidrolik (mobil tangga). Mobil itu berfungsi menjangkau ketinggian lampu jalan saat akan melakukan perbaikan atau perawatan. “Ya sabarlah, kita hanya punya dua mobil, tidak mudah melakukannya seperti membalik telapak tangan dengan sekejab selesai, harus memerlukan waktu,” ujarnya.

Zulkifli berjanji akan memperbaiki lampu jalan yang rusak secepatnya karena lampu jalan mati sangat rentan dengan aksi kriminilitas pada malam hari. “Lampu jalan harus diperbaiki segera karena pekan depan tim adipura kembali tiba di Kota Medan untuk melakukan penilaian. Kalau lampu jalan banyak rusak, pasti berkurang penilaiannya,” janji Zulkifli.

Tidak hanya itu, Zulkifli juga berjanji akan membuka Hot Line pelayanan dan laporan lampu jalan mati selama 24 jam.  “Kita sedang menyusun program hot line-nya, kalau sudah rampung, akan diluncurkan langsung Wali Kota Medan,” tuturnya.

Papan Reklame Tak Berizin Ditertibkan

Sementara itu,  Dinas Pertamanan Kota Medan menertibkan papan reklame atau baleho yang tidak memiliki izin dan merusak estetika kota, Minggu (17/2) malam. “Kita tertibkan sesuai instruksi Pak Wali karena banyak papan reklame tidak memiliki izin serta merusak estetika kota. Kita tebanglah,” ujar Zulkifli lagi.

Penertiban pertama papan reklame di Jalan Imam Bonjol dan Jalan H Adam Malik Medan. Pekerjaan penertiban dengan berlangsung berjam-jam hingga berakhir dini hari, Senin (18/2). “Saya tak mau melihat papa reklame berdiri tanpa memiliki izin, otomatis biro adverticing sebagai pemilik papan reklame ini terlepas dari pajak. Ngapain kita pertahankan yang tidak memberikan PAD bagi Kota Medan,” tegasnya.

Selain penertiban, lanjutnya, pihaknya akan mendata ulang papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Medan.  “Saya akan minta data seluruh papan reklame di Kota Medan. Kalau ada oknum di Dinas Pertamanan yang bermain dengan pengusaha papan reklame, saya akan selidiki dan akan laporkan ke Inspektorat Pemko Medan agar diberi sanksi,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, setelah menertiban papan reklame tak berizin, ia akan menyurati kepada pengusaha papan reklame untuk tidak memasang papan reklame di atas trotoar sesuai instruksi Wali Kota Medan yang tidak membolehkan ada papan reklame dan pot bunga di atas trotoar. (gus)

MEDAN- Kota Medan yang dicanangkan menjadi Kota Metropolitan belum bisa terwujud. Sebab, masih ban-yak ruas jalan kota gelap gulita akibat penerangan lampu jalan rusak. Bahkan, dari laporan 21 kecamatan kepada Dinas Pertamanan Kota Medan ada sekitar 6.500 titik lampu jalan mati.

PAPAN REKLAME: Sejumlah petugas mengangkut papan reklame usai dirobohkan  Jalan Merak Jingga Medan. Perobohan papan reklame dilakukan karena dianggap tidak memiliki izin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Sejumlah petugas mengangkut papan reklame usai dirobohkan di Jalan Merak Jingga Medan. Perobohan papan reklame dilakukan karena dianggap tidak memiliki izin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengungkapkan, 6.500 lampu jalan mati tersebut tengah dilakukan perawatan dan perbaikan. “Jumlah lampu jalan yang mati itu kita terima dari 21 kecamatan se-Kota Medan. Saya sudah suruh anggota melakukan perbaikkan dan perawatan lampu jalan yang mati,” ujar Zulkifli.

Namun, lanjut Zulkifli, perbaikan lampu jalan yang rusak membutuhkan waktu lama. Alasannya, peralatan minim karena Dinas Pertamanan Kota Medan hanya memiliki 2 mobil hidrolik (mobil tangga). Mobil itu berfungsi menjangkau ketinggian lampu jalan saat akan melakukan perbaikan atau perawatan. “Ya sabarlah, kita hanya punya dua mobil, tidak mudah melakukannya seperti membalik telapak tangan dengan sekejab selesai, harus memerlukan waktu,” ujarnya.

Zulkifli berjanji akan memperbaiki lampu jalan yang rusak secepatnya karena lampu jalan mati sangat rentan dengan aksi kriminilitas pada malam hari. “Lampu jalan harus diperbaiki segera karena pekan depan tim adipura kembali tiba di Kota Medan untuk melakukan penilaian. Kalau lampu jalan banyak rusak, pasti berkurang penilaiannya,” janji Zulkifli.

Tidak hanya itu, Zulkifli juga berjanji akan membuka Hot Line pelayanan dan laporan lampu jalan mati selama 24 jam.  “Kita sedang menyusun program hot line-nya, kalau sudah rampung, akan diluncurkan langsung Wali Kota Medan,” tuturnya.

Papan Reklame Tak Berizin Ditertibkan

Sementara itu,  Dinas Pertamanan Kota Medan menertibkan papan reklame atau baleho yang tidak memiliki izin dan merusak estetika kota, Minggu (17/2) malam. “Kita tertibkan sesuai instruksi Pak Wali karena banyak papan reklame tidak memiliki izin serta merusak estetika kota. Kita tebanglah,” ujar Zulkifli lagi.

Penertiban pertama papan reklame di Jalan Imam Bonjol dan Jalan H Adam Malik Medan. Pekerjaan penertiban dengan berlangsung berjam-jam hingga berakhir dini hari, Senin (18/2). “Saya tak mau melihat papa reklame berdiri tanpa memiliki izin, otomatis biro adverticing sebagai pemilik papan reklame ini terlepas dari pajak. Ngapain kita pertahankan yang tidak memberikan PAD bagi Kota Medan,” tegasnya.

Selain penertiban, lanjutnya, pihaknya akan mendata ulang papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Medan.  “Saya akan minta data seluruh papan reklame di Kota Medan. Kalau ada oknum di Dinas Pertamanan yang bermain dengan pengusaha papan reklame, saya akan selidiki dan akan laporkan ke Inspektorat Pemko Medan agar diberi sanksi,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, setelah menertiban papan reklame tak berizin, ia akan menyurati kepada pengusaha papan reklame untuk tidak memasang papan reklame di atas trotoar sesuai instruksi Wali Kota Medan yang tidak membolehkan ada papan reklame dan pot bunga di atas trotoar. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/