MEDAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut Panwaslu memiliki 9.584 tenaga pengawas untuk Pilgubsu 2013, yang meliputi 7.243 Komisioner Panwas serta 2.341 Personel kesekretariatan di seluruh tingkatan. Jumlah ini diharapkan mampu mengawasi proses Pilgubsu hingga hari H.
Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto melalui Humas Fakhruddin mengatakan ada 12 delik pelanggaran pidana dalam Panwaslu yang akan dimonitor, yakni delik kampanye diluar jadwal, melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye, dan larangan keterlibatan pejabat negara.
“Selain itu pelanggaran lain yakni, pejabat struktural, fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dana kampanye melebihi batas perseorangan 50 juta, badan usaha/kelompok 350 juta,’’ ujar Fakhrudin, Minggu (17/2).
Ada pula penggunaan kekerasan yang menghalang-halangi, memberikan janji, menggagalkan pemungutan suara, melakukan perbuatan menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga, menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara berkurang, merusak atau meng hilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, mengubah hasil penghitungan suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
Panwaslu berharap, dengan dibeberkannya 12 delik yang masuk dalam kategori pelanggaran Pilgubsu 2013 ini, seluruh masyarakat lebih mudah mengawasi setiap aktivitas pasangan dan melaporkan pelanggaran ke Panwaslu. (ial)
MEDAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut Panwaslu memiliki 9.584 tenaga pengawas untuk Pilgubsu 2013, yang meliputi 7.243 Komisioner Panwas serta 2.341 Personel kesekretariatan di seluruh tingkatan. Jumlah ini diharapkan mampu mengawasi proses Pilgubsu hingga hari H.
Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto melalui Humas Fakhruddin mengatakan ada 12 delik pelanggaran pidana dalam Panwaslu yang akan dimonitor, yakni delik kampanye diluar jadwal, melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye, dan larangan keterlibatan pejabat negara.
“Selain itu pelanggaran lain yakni, pejabat struktural, fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dana kampanye melebihi batas perseorangan 50 juta, badan usaha/kelompok 350 juta,’’ ujar Fakhrudin, Minggu (17/2).
Ada pula penggunaan kekerasan yang menghalang-halangi, memberikan janji, menggagalkan pemungutan suara, melakukan perbuatan menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga, menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara berkurang, merusak atau meng hilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, mengubah hasil penghitungan suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
Panwaslu berharap, dengan dibeberkannya 12 delik yang masuk dalam kategori pelanggaran Pilgubsu 2013 ini, seluruh masyarakat lebih mudah mengawasi setiap aktivitas pasangan dan melaporkan pelanggaran ke Panwaslu. (ial)