26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

31 Airsoft Gun Ilegal Disita dari Bengkel

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut menggerebek sebuah gudang senjata mainan (air softgun) di Jalan Madong Lubis No 28, Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (20/2).

DISITA: Petugas kepolisian menyita sejumlah airsoft gun  Jalan Madong Lubis, Rabu (20/2).//triadi wibowo/sumut pos
DISITA: Petugas kepolisian menyita sejumlah airsoft gun di Jalan Madong Lubis, Rabu (20/2).//triadi wibowo/sumut pos

Dalam penggerebekan itu sebanyaknya 31 pucuk senjata mainan dari Jakarta berhasil diamankan dari dalam gudang berkedok bengkel mobil itu. Tak hanya itu, pemilik senjata mainan, Awi (35), juga turut dibawa petugas.

Adapun jenis airsoft gun yang berhasil disita dari dalam salah satu kamar di lantai 2 rumah tersebut adalah jenis CP 88, CP 99, Revolper, Bareta, Glog, PPK, P25, Uji, M 14, Stiyer, M4, AK 47, MP9, Galil, MP5, P 90.

Setelah dipisahkan berdasarkan jenisnya, didapat 10 pucuk laras pendek dan 21 pucuk laras panjang Begitu juga dengan beberapa kardus berisi peluru jenis mimis juga turut disita dan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Poldasu sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan. Setelah berhasil mendapat informasi akurat, pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati waktu dan tempat transaksi.

“Saat hendak bertransaksi, tersangka memperlihatkan puluhan senjata api mainan ini. Selanjutnya, beberapa anggota kita yang melakukan transaksi, memberi tanda dan kita yang sudah menunggu langsung melakukan penyergapan.

Setelah kita periksa, ternyata seluruh airsoft gun tidak memiliki izin. Sesuai peraturan Kapolri, setiap airsoft gun harus memiliki izin dari Intel Kepolisian,” ungkap Sadono yang turut dalam penggerebekan itu.

Tersangka Awi mengaku, hanya sebagai teknisi airsoft gun saja. Dirinya dapat melakukan transaksi jual-beli airsoft gun yang didatangkan dari Jakarta melalui jalan darat, laut dan udara itu. Untuk harga, kata Awi, bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta. Soal izin, Awi mengaku tidak tahu menahu.

“Semua senjata ini milik teman-teman Medan Airsoftgun Club (MAC) yang setiap Minggu kami latihan di Tapian Daya. Sebenarnya saya bekerja sebagai mekanik mobil di bengkel kami, sementara isteri saya juga bekerja di kawasan Binjai. Jadi tidak ada saya jadikan ini mata pencaharian. Sudah 3 tahun saya menjadi teknisi airsoft untuk MAC,” aku pria Tionghoa itu.

Dari lokasi penggrebekan, warga yang mengetahui kejadian langsung mendatangi lokasi. Warga mengaku terkejut dengan penggerebekan itu.

Diakui sejumlah warga, mereka tidak pernah mengetahui kalau tempat itu dijadikan tempat penyimpanan airsoft gun karena selama ini tempat itu sebagai bengkel mobil dan tersangka sebagai mekanik mobil. (mag-10/gus)

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut menggerebek sebuah gudang senjata mainan (air softgun) di Jalan Madong Lubis No 28, Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (20/2).

DISITA: Petugas kepolisian menyita sejumlah airsoft gun  Jalan Madong Lubis, Rabu (20/2).//triadi wibowo/sumut pos
DISITA: Petugas kepolisian menyita sejumlah airsoft gun di Jalan Madong Lubis, Rabu (20/2).//triadi wibowo/sumut pos

Dalam penggerebekan itu sebanyaknya 31 pucuk senjata mainan dari Jakarta berhasil diamankan dari dalam gudang berkedok bengkel mobil itu. Tak hanya itu, pemilik senjata mainan, Awi (35), juga turut dibawa petugas.

Adapun jenis airsoft gun yang berhasil disita dari dalam salah satu kamar di lantai 2 rumah tersebut adalah jenis CP 88, CP 99, Revolper, Bareta, Glog, PPK, P25, Uji, M 14, Stiyer, M4, AK 47, MP9, Galil, MP5, P 90.

Setelah dipisahkan berdasarkan jenisnya, didapat 10 pucuk laras pendek dan 21 pucuk laras panjang Begitu juga dengan beberapa kardus berisi peluru jenis mimis juga turut disita dan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Poldasu sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan. Setelah berhasil mendapat informasi akurat, pihaknya melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati waktu dan tempat transaksi.

“Saat hendak bertransaksi, tersangka memperlihatkan puluhan senjata api mainan ini. Selanjutnya, beberapa anggota kita yang melakukan transaksi, memberi tanda dan kita yang sudah menunggu langsung melakukan penyergapan.

Setelah kita periksa, ternyata seluruh airsoft gun tidak memiliki izin. Sesuai peraturan Kapolri, setiap airsoft gun harus memiliki izin dari Intel Kepolisian,” ungkap Sadono yang turut dalam penggerebekan itu.

Tersangka Awi mengaku, hanya sebagai teknisi airsoft gun saja. Dirinya dapat melakukan transaksi jual-beli airsoft gun yang didatangkan dari Jakarta melalui jalan darat, laut dan udara itu. Untuk harga, kata Awi, bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp6 juta. Soal izin, Awi mengaku tidak tahu menahu.

“Semua senjata ini milik teman-teman Medan Airsoftgun Club (MAC) yang setiap Minggu kami latihan di Tapian Daya. Sebenarnya saya bekerja sebagai mekanik mobil di bengkel kami, sementara isteri saya juga bekerja di kawasan Binjai. Jadi tidak ada saya jadikan ini mata pencaharian. Sudah 3 tahun saya menjadi teknisi airsoft untuk MAC,” aku pria Tionghoa itu.

Dari lokasi penggrebekan, warga yang mengetahui kejadian langsung mendatangi lokasi. Warga mengaku terkejut dengan penggerebekan itu.

Diakui sejumlah warga, mereka tidak pernah mengetahui kalau tempat itu dijadikan tempat penyimpanan airsoft gun karena selama ini tempat itu sebagai bengkel mobil dan tersangka sebagai mekanik mobil. (mag-10/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/