MEDAN- Setelah mendekam lebih dari beberapa pekan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas I A Tanjunggusta Medan, ke-15 nelayan asal Kabupaten Langkat, akhirnya dilepaskan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Selasa (19/2) kemarin.
Ke-15 nelayan Kabupaten Langkat ini ditahan Polda Sumut dan dititipkan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Tanjunggusta Medan, atas tindakan anarkis pengerusakan Polres Langkat dan pembakaran pukat grandong dalam bentrokan beberapa waktu lalu.
Dilepasnya para nelayan tradisional ini, berkat perjuangan dan kerjasama antara DPD Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Kabupaten Langkat, didampingi DPW PNTI Sumut, dengan Polres Langkat.
Ke-15 Nelayan ini dikeluarkan dari dalam rutan pada sore hari, setelah keluarnya surat persetujuan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“DPD PNTI Langkat bersama-sama dengan DPW PNTI Sumut, telah memperjuangankan rekan-rekan nelayan tradisional Kabupaten Langkat yang dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan. Sudah tentunya ini berkat kerjasama dengan Polres Langkat, juga bimbingan dan arahan dari bapak Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro,’’ujar Ketua DPW PNTI Sumut Sangkot Sirait S,Sos didampingi Ketua PNTI Langkat Adhan Nur, pada wartawan Kamis (21/2) kemarin.
Lanjut Sangkot, untuk itu DPW PNTI Sumut dan DPD PNTI Langkat, mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada Kapoldasu, atas sikap arif dan bijaksananya yang bersedia membebaskan ke-15 nelayan tradisonal tersebut. (rud)