MEDAN- Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan menuntaskan penyortiran sekaligus 2.121.551 lembar surat suara Pilgubsu untuk TPS di Kota Medan. Dari jumlah itu tercatat 424 surat suara mengalami kerusakan dan tak bisa digunakan.
“Dalam penyortiran selama lima hari ada 424 surat suara yang rusak. Kerusakan itu karena kertas sobek, gambar yang tak jelas atau kabur, dan nama yang tak bisa dibaca. Ada juga kertas putih polos tak bergambar. Intinya 424 surat suara itu sudah tak bisa digunakan,” ujar anggota KPUD Medan Divisi Logistik, Yenni Khairiah Rambe, Selasa (26/2).
Dengan kerusakan itu pihaknya, dia mengungkapkan, tidak akan mengajukan permintaan surat suara karena surat suara untuk Medan sudah cukup.
“DPT Kota Medan kan berkurang. Sebelumnya ada 2.121.841, tapi ternyata ada 2.121.551 surat suara. Jadi dari situ bisa menutupi kekurangan,” ungkapnya.
Dikatakan Yenni, dalam proses penyortiran pihaknya menemukan kelebihan surat suara sebanyak 700 lembar. Jumlah ini merupakan kalkulasi dari kelebihan surat suara yang ditemukan pada tiap-tiap kotak suara yang dibongkar untuk disortir dan dilipat oleh para pekerja.
“Yang kita terima ada 725 kotak, terkadang dalam satu kotak ada yang kita temukan jumlahnya berlebih 1 atau dua lembar. Jadi total surat suara yang berlebih ada sekitar 700 lembar,” papar Yenni. Dengan berakhirnya proses penyortiran dan pelipatan kertas surat suara ini, KPUD Medan saat ini fokus mengepak kebutuhan logistik Pilgubsu. (ial)
MEDAN- Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan menuntaskan penyortiran sekaligus 2.121.551 lembar surat suara Pilgubsu untuk TPS di Kota Medan. Dari jumlah itu tercatat 424 surat suara mengalami kerusakan dan tak bisa digunakan.
“Dalam penyortiran selama lima hari ada 424 surat suara yang rusak. Kerusakan itu karena kertas sobek, gambar yang tak jelas atau kabur, dan nama yang tak bisa dibaca. Ada juga kertas putih polos tak bergambar. Intinya 424 surat suara itu sudah tak bisa digunakan,” ujar anggota KPUD Medan Divisi Logistik, Yenni Khairiah Rambe, Selasa (26/2).
Dengan kerusakan itu pihaknya, dia mengungkapkan, tidak akan mengajukan permintaan surat suara karena surat suara untuk Medan sudah cukup.
“DPT Kota Medan kan berkurang. Sebelumnya ada 2.121.841, tapi ternyata ada 2.121.551 surat suara. Jadi dari situ bisa menutupi kekurangan,” ungkapnya.
Dikatakan Yenni, dalam proses penyortiran pihaknya menemukan kelebihan surat suara sebanyak 700 lembar. Jumlah ini merupakan kalkulasi dari kelebihan surat suara yang ditemukan pada tiap-tiap kotak suara yang dibongkar untuk disortir dan dilipat oleh para pekerja.
“Yang kita terima ada 725 kotak, terkadang dalam satu kotak ada yang kita temukan jumlahnya berlebih 1 atau dua lembar. Jadi total surat suara yang berlebih ada sekitar 700 lembar,” papar Yenni. Dengan berakhirnya proses penyortiran dan pelipatan kertas surat suara ini, KPUD Medan saat ini fokus mengepak kebutuhan logistik Pilgubsu. (ial)