34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Penyelewengan Capai Rp60 M, Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Pasar Induk

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tipidkor (Direktorat) Reskrimsus Polda Sumut tengah mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk Medan. Dalam penyelidikan, diduga telah terjadi penyelewengan penjualan kios mencapai Rp60 miliar.

Seratusan saksi terdiri pedagang dan pihak PD Pasar Medan telah dimintai keterangan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, yang kini menjadi anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang.

“Sudah banyak diperiksa, ada sekitar 120-an orang pedagang dan pihak PD Pasar. Sedangkan Benny Sihotangnya akan juga segera diperiksa,” terang Kasubdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana ditanya soal penyelidikan dugaan korupsi tersebut mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Rony belum bersedia membeberkan proses yang telah dilakukan pihaknya. “Kalau untuk kasus Pasar Induk masih dalam penyelidikan. Jadi, belum bisa diekspose,” ujar Rony.

Disinggung apakah penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya boleh dipublikasikan berita tersebut, Rony mempersilahkannya. “Silahkan aja,” ucapnya.

Sementara, salah seorang pedagang Pasar Induk Medan menyebutkan, harga (kios) di Pasar Induk setelah selesai dibangun untuk unit grosir Rp12 juta, unit sub grosir Rp7 juta, dan unit stand Rp5 juta. “Namun, harga kios sekarang di Pasar Induk sudah mahal, sampai mencapai Rp20-30 juta. Ini karena membeli kios (dari) tangan ke tangan sehingga jadi mahal,” ungkap pedagang yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya kepada wartawan.

Disebut-sebut, proses pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk telah menimbulkan penyelewengan hingga mencapai Rp60 miliar lebih. Dugaan korupsi itu kemudian diselidiki Polda Sumut dan kini tengah dalam proses.

Diketahui, Pasar Induk Lau Cih diresmikan pada 19 Juni 2015 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Pasar Induk Medan biasa disebut Pasar Induk Lau Cih Medan karena lokasinya berada di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan dan dibangun di atas lahan seluas 12 hektare, yang bisa menampung sekitar 4.000 pedagang.

Pasar tersebut menyediakan 820 unit grosir, 320 unit sub grosir, dan 60-an unit stand wisata buah. Pasar yang pembangunan awalnya dirancang sebagai pasar terbesar sayur-mayur dan buah di Sumatera Utara, sekarang sudah berusia tiga tahun lebih.

Bagi petani dan pedagang, utamanya dari Kabupaten Karo, Pasar Induk Lau Cih merupakan idaman dan tumpuan mereka dalam menopang pemasaran hasil produksi petani ke Kota Medan sebagai daerah tetangga. Ke depan, Pasar Induk Lau Cih perlu ditingkatkan menjadi konsep wisata belanja, dengan demikian warga lewat komunitas akan hadir dan lebih mengenal Pasar Induk Lau Cih.

Terpisah, Benny Sihotang ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak menjawab. Pahadal, pertanda telah dibaca contreng biru terlihat. (ris/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tipidkor (Direktorat) Reskrimsus Polda Sumut tengah mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk Medan. Dalam penyelidikan, diduga telah terjadi penyelewengan penjualan kios mencapai Rp60 miliar.

Seratusan saksi terdiri pedagang dan pihak PD Pasar Medan telah dimintai keterangan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, yang kini menjadi anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang.

“Sudah banyak diperiksa, ada sekitar 120-an orang pedagang dan pihak PD Pasar. Sedangkan Benny Sihotangnya akan juga segera diperiksa,” terang Kasubdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rony Samtana ditanya soal penyelidikan dugaan korupsi tersebut mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Rony belum bersedia membeberkan proses yang telah dilakukan pihaknya. “Kalau untuk kasus Pasar Induk masih dalam penyelidikan. Jadi, belum bisa diekspose,” ujar Rony.

Disinggung apakah penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya boleh dipublikasikan berita tersebut, Rony mempersilahkannya. “Silahkan aja,” ucapnya.

Sementara, salah seorang pedagang Pasar Induk Medan menyebutkan, harga (kios) di Pasar Induk setelah selesai dibangun untuk unit grosir Rp12 juta, unit sub grosir Rp7 juta, dan unit stand Rp5 juta. “Namun, harga kios sekarang di Pasar Induk sudah mahal, sampai mencapai Rp20-30 juta. Ini karena membeli kios (dari) tangan ke tangan sehingga jadi mahal,” ungkap pedagang yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya kepada wartawan.

Disebut-sebut, proses pembangunan dan penjualan kios Pasar Induk telah menimbulkan penyelewengan hingga mencapai Rp60 miliar lebih. Dugaan korupsi itu kemudian diselidiki Polda Sumut dan kini tengah dalam proses.

Diketahui, Pasar Induk Lau Cih diresmikan pada 19 Juni 2015 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Pasar Induk Medan biasa disebut Pasar Induk Lau Cih Medan karena lokasinya berada di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan dan dibangun di atas lahan seluas 12 hektare, yang bisa menampung sekitar 4.000 pedagang.

Pasar tersebut menyediakan 820 unit grosir, 320 unit sub grosir, dan 60-an unit stand wisata buah. Pasar yang pembangunan awalnya dirancang sebagai pasar terbesar sayur-mayur dan buah di Sumatera Utara, sekarang sudah berusia tiga tahun lebih.

Bagi petani dan pedagang, utamanya dari Kabupaten Karo, Pasar Induk Lau Cih merupakan idaman dan tumpuan mereka dalam menopang pemasaran hasil produksi petani ke Kota Medan sebagai daerah tetangga. Ke depan, Pasar Induk Lau Cih perlu ditingkatkan menjadi konsep wisata belanja, dengan demikian warga lewat komunitas akan hadir dan lebih mengenal Pasar Induk Lau Cih.

Terpisah, Benny Sihotang ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak menjawab. Pahadal, pertanda telah dibaca contreng biru terlihat. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/