30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bakal Ada Tersangka Baru

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengantongi satu calon tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara Rp105,83 miliar dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp178 miliar. Namun, penyidik belum mau buka mulut prihal nama atau inisial calon tersangka baru tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare didampingi tim penyidik yang menangani perkara tersebut, Dharmabella Timbaz, mengatakan belum bisa membuka nama calon tersangka baru itu dikarenakan pihaknya belum menggelar ekspos. “Untuk ekspos, itu wewenang interen kita. Jadi belum bisa di publikasikan siapa tersangkanya,” ujar Marcos di ruang kerjanya, Selasa (26/2).

Sementara itu, Dharmabella mengaku, dalam penanganan perkara ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan. “Ini masih berjalan terus. Akan ada nama baru satu orang sebagai tersangka. Penyidik telah menemukan bukti dan data baru dari berbagai saksi.

Dari data yang diperoleh dan kita cocokan dengan keterangan saksi ya kemungkinan akan kita tetapkan, tapi itu nanti lah, karena ada mekanisme dan prosedur yang harus kita jalani,” ujar mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan itu.

Dharmabella mengatakan, penyidik akan mengaitkan dan menarik perkara itu kepada dugaan money laundring. “Yang perlu diketahui, akan banyak tersangka dalam kasus ini, dan kita akan menjerat tersangka dengan dugaan money laundring,” ucap Darmabella, namun ia enggan menjelaskan lebih rinci masalah keterkaitan dengan money laundring tersebut.

Seperti diketahui, dalam perkara itu penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Faisal selaku Kadis PU Deliserdang, Elvian selaku Bendahara Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang.

Ketiga tersangka pun telah didudukkan sebagai terdakwa di persidangan. Peranan masing-masing terdakwa yakni Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang menyetujui dan menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Dimana SP2D tersebut diterbitkan berdasarkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diajukan Elvian kepada terdakwa Agus Sumantri, namun tanpa didukung dokumen-dokumen pembayaran yang sah.

Kemudian, atas persetujuan Agus, dana tersebut beralih ke rekening Dinas PU Deliserdang untuk pembayaran proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan Tahun Anggaran 2008 dan 2009 senilai Rp83,93 miliar yang menyimpang dari peruntukan semula.

Selain itu, berdasarkan print out rekening koran Dinas PU Deliserdang ditemukan transaksi atas nama Elvian Rp1,36 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp84,19 miliar.

Kemudian, Faisal selaku Kadis PU Deliserdang atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Itu dilakukan terdakwa Faisal dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengelola anggaran, utang dan piutang di Dinas PU.

Terdakwa Faisal juga menggunakan anggaran 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2010. Terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.

Ketiga terdakwa dalam persidangan terpisah, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 18 ayat (3), Pasal 9 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (far)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengantongi satu calon tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara Rp105,83 miliar dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp178 miliar. Namun, penyidik belum mau buka mulut prihal nama atau inisial calon tersangka baru tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare didampingi tim penyidik yang menangani perkara tersebut, Dharmabella Timbaz, mengatakan belum bisa membuka nama calon tersangka baru itu dikarenakan pihaknya belum menggelar ekspos. “Untuk ekspos, itu wewenang interen kita. Jadi belum bisa di publikasikan siapa tersangkanya,” ujar Marcos di ruang kerjanya, Selasa (26/2).

Sementara itu, Dharmabella mengaku, dalam penanganan perkara ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan. “Ini masih berjalan terus. Akan ada nama baru satu orang sebagai tersangka. Penyidik telah menemukan bukti dan data baru dari berbagai saksi.

Dari data yang diperoleh dan kita cocokan dengan keterangan saksi ya kemungkinan akan kita tetapkan, tapi itu nanti lah, karena ada mekanisme dan prosedur yang harus kita jalani,” ujar mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan itu.

Dharmabella mengatakan, penyidik akan mengaitkan dan menarik perkara itu kepada dugaan money laundring. “Yang perlu diketahui, akan banyak tersangka dalam kasus ini, dan kita akan menjerat tersangka dengan dugaan money laundring,” ucap Darmabella, namun ia enggan menjelaskan lebih rinci masalah keterkaitan dengan money laundring tersebut.

Seperti diketahui, dalam perkara itu penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Faisal selaku Kadis PU Deliserdang, Elvian selaku Bendahara Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang.

Ketiga tersangka pun telah didudukkan sebagai terdakwa di persidangan. Peranan masing-masing terdakwa yakni Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang menyetujui dan menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Dimana SP2D tersebut diterbitkan berdasarkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang diajukan Elvian kepada terdakwa Agus Sumantri, namun tanpa didukung dokumen-dokumen pembayaran yang sah.

Kemudian, atas persetujuan Agus, dana tersebut beralih ke rekening Dinas PU Deliserdang untuk pembayaran proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan Tahun Anggaran 2008 dan 2009 senilai Rp83,93 miliar yang menyimpang dari peruntukan semula.

Selain itu, berdasarkan print out rekening koran Dinas PU Deliserdang ditemukan transaksi atas nama Elvian Rp1,36 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp84,19 miliar.

Kemudian, Faisal selaku Kadis PU Deliserdang atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Itu dilakukan terdakwa Faisal dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengelola anggaran, utang dan piutang di Dinas PU.

Terdakwa Faisal juga menggunakan anggaran 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2010. Terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.

Ketiga terdakwa dalam persidangan terpisah, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 18 ayat (3), Pasal 9 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/