30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jika Pasien Covid-19 Meninggal di Luar Rumah Sakit, Biaya Pemakaman Tak Ditanggung Pemko

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biaya pemakaman pasien Covid-19 bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 ternyata tidak sepenuhnya dibayar atau ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Padahal diketahui, biaya tersebut ditampung dalam APBD Kota Medan.

PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.
PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.

Sebab, bila pasien yang terkonfirmasi positif tersebut meninggal dunia dalam kondisi tidak sedang dirawat dan tidak meninggal di rumah sakit, maka Pemko Medan dalam hal ini Satgas Covid-19 tidak berkewajiban dalam membayar biaya pemakaman jenazah Covid tersebut secara protokol Covid-19.

“Kalau meninggalnya tidak di RS atau tidak sedang dirawat di RS, maka Pemko Medan tidak membayarkan biaya pemakamannya. Tapi kalau memang sedang dirawat di RS dan meninggal di RS, tentu akan langsung dilakukan pemulasaran jenazah di RS dan dimakamkan secara Covid yang ditanggung oleh Pemko Medan,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19, dr Mardohar Tambunan M.Kes kepada Sumut Pos, Selasa (15/12).

Pernyataan Mardohar tersebut menjawab aduan salah satu keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah setelah tiga hari pulang dari salah satu RS swasta di Kota Medan.

Berdasarkan cerita dari keluarga Covid-19 yang meninggal tersebut, Ranto Sinurat mengatakan, awalnya ibunya, SA br Naibaho yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia, mengalami sakit yang menunjukkan gejala Covid dan dibawa ke salah satu RS swasta di Kota Medan pada tanggal 20 November 2020. Setelah dilakukan swab, hasilnya positif.

“Tapi sebelum hasil swab ketiga keluar, mamak saya sudah disuruh pulang dengan alasan kondisi membaik. Padahal setelah mamak saya keluar RS, hasil swab ketiga masih positif dan mamak saya akhirnya isolasi mandiri di rumah. Tanggal 2 Desember, istri saya bilang mamak saya sudah sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia di rumah,” terang Ranto.

Setelah itu, Ranto dan keluarganya melapor kepada kepala lingkungan dan perangkat pemerintahan tingkat Kecamatan. Ia pun diminta untuk kembali ke RS tempat ibunya dirawat terakhir sebagai pasien Covid dan meminta RS tersebut untuk melakukan pemakaman jenazah ibunya secara protokol Covid-19.

“Tapi oleh pihak RS diminta Rp10 juta, terakhir setelah ditawar-tawar, maka disepakati harga Rp5 juta. Niat saya baik, supaya dimakamkan secara Covid supaya tidak terjadi penyebaran, tapi kok terakhirnya saya malah bayar Rp5 juta. Tapi karena saya tidak mau berdebat dan saya mau supaya pemakaman segera dilakukan, maka saya transfer Rp5 juta itu ke pihak RS,” terangnya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengaku kecewa dengan kinerja Satgas Covid-19 Kota Medan yang jelas-jelas tidak serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Dikatakan Afif, seharusnya petugas Satgas Covid-19 Kota Medan lah yang harus turun melalui Satgas Covid-19 Kecamatan untuk menguburkan jenazah yang dimaksud secara protokol Covid-19, bukannya justru mengarahkan keluarga jenazah kepada pihak RS yang terakhir merawatnya. “Harusnya tak perlu lagi ke RS, Satgas lah yang seharusnya menguburkannya. Lalu pihak RS juga lucu, masak pihak RS gak koordinasi ke Satgas untuk menguburkannya,” kata Afif.

Afif membenarkan, bahwa benar biaya pemakaman Covid-19 memakan biaya sebesar Rp5 Juta untuk setiap jenazah. Hanya saja biaya pemakaman tersebut seharusnya ditanggung oleh Pemko Medan, bukan ditanggung oleh pribadi atau keluarga jenazah.

“Sebab kan jelas, itu sudah dianggarkan di APBD. Mulai dari kafan, peti, lahan makam dan seterusnya, semua sudah ditanggung oleh Pemko. Masalah jenazah tersebut meninggal di RS ataupun di rumah karena isolasi mandiri, itu kan hanya masalah teknis. Intinya bila jenazah sebelumnya memang telah terkonfirmasi positif, maka dimanapun jenazah itu berada, seharusnya tugas Satgas Covid lah yang memakamkannya dan menangung sepenuhnya biayanya pemakaman itu dari APBD yang telah tersedia. Alasan Satgas Covid-19 Medan gak masuk akal,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biaya pemakaman pasien Covid-19 bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 ternyata tidak sepenuhnya dibayar atau ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Padahal diketahui, biaya tersebut ditampung dalam APBD Kota Medan.

PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.
PEMAKAMAN: Pemakaman pasien Covid-19 di Simalingkar, Medan Tuntungan. Jika penderita Covid-19 meninggal di luar rumah sakit, biaya pemakaman tidak ditanggung Pemko Medan.triadi Wibowo/sumutpos.

Sebab, bila pasien yang terkonfirmasi positif tersebut meninggal dunia dalam kondisi tidak sedang dirawat dan tidak meninggal di rumah sakit, maka Pemko Medan dalam hal ini Satgas Covid-19 tidak berkewajiban dalam membayar biaya pemakaman jenazah Covid tersebut secara protokol Covid-19.

“Kalau meninggalnya tidak di RS atau tidak sedang dirawat di RS, maka Pemko Medan tidak membayarkan biaya pemakamannya. Tapi kalau memang sedang dirawat di RS dan meninggal di RS, tentu akan langsung dilakukan pemulasaran jenazah di RS dan dimakamkan secara Covid yang ditanggung oleh Pemko Medan,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19, dr Mardohar Tambunan M.Kes kepada Sumut Pos, Selasa (15/12).

Pernyataan Mardohar tersebut menjawab aduan salah satu keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah setelah tiga hari pulang dari salah satu RS swasta di Kota Medan.

Berdasarkan cerita dari keluarga Covid-19 yang meninggal tersebut, Ranto Sinurat mengatakan, awalnya ibunya, SA br Naibaho yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia, mengalami sakit yang menunjukkan gejala Covid dan dibawa ke salah satu RS swasta di Kota Medan pada tanggal 20 November 2020. Setelah dilakukan swab, hasilnya positif.

“Tapi sebelum hasil swab ketiga keluar, mamak saya sudah disuruh pulang dengan alasan kondisi membaik. Padahal setelah mamak saya keluar RS, hasil swab ketiga masih positif dan mamak saya akhirnya isolasi mandiri di rumah. Tanggal 2 Desember, istri saya bilang mamak saya sudah sesak nafas dan akhirnya meninggal dunia di rumah,” terang Ranto.

Setelah itu, Ranto dan keluarganya melapor kepada kepala lingkungan dan perangkat pemerintahan tingkat Kecamatan. Ia pun diminta untuk kembali ke RS tempat ibunya dirawat terakhir sebagai pasien Covid dan meminta RS tersebut untuk melakukan pemakaman jenazah ibunya secara protokol Covid-19.

“Tapi oleh pihak RS diminta Rp10 juta, terakhir setelah ditawar-tawar, maka disepakati harga Rp5 juta. Niat saya baik, supaya dimakamkan secara Covid supaya tidak terjadi penyebaran, tapi kok terakhirnya saya malah bayar Rp5 juta. Tapi karena saya tidak mau berdebat dan saya mau supaya pemakaman segera dilakukan, maka saya transfer Rp5 juta itu ke pihak RS,” terangnya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengaku kecewa dengan kinerja Satgas Covid-19 Kota Medan yang jelas-jelas tidak serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Dikatakan Afif, seharusnya petugas Satgas Covid-19 Kota Medan lah yang harus turun melalui Satgas Covid-19 Kecamatan untuk menguburkan jenazah yang dimaksud secara protokol Covid-19, bukannya justru mengarahkan keluarga jenazah kepada pihak RS yang terakhir merawatnya. “Harusnya tak perlu lagi ke RS, Satgas lah yang seharusnya menguburkannya. Lalu pihak RS juga lucu, masak pihak RS gak koordinasi ke Satgas untuk menguburkannya,” kata Afif.

Afif membenarkan, bahwa benar biaya pemakaman Covid-19 memakan biaya sebesar Rp5 Juta untuk setiap jenazah. Hanya saja biaya pemakaman tersebut seharusnya ditanggung oleh Pemko Medan, bukan ditanggung oleh pribadi atau keluarga jenazah.

“Sebab kan jelas, itu sudah dianggarkan di APBD. Mulai dari kafan, peti, lahan makam dan seterusnya, semua sudah ditanggung oleh Pemko. Masalah jenazah tersebut meninggal di RS ataupun di rumah karena isolasi mandiri, itu kan hanya masalah teknis. Intinya bila jenazah sebelumnya memang telah terkonfirmasi positif, maka dimanapun jenazah itu berada, seharusnya tugas Satgas Covid lah yang memakamkannya dan menangung sepenuhnya biayanya pemakaman itu dari APBD yang telah tersedia. Alasan Satgas Covid-19 Medan gak masuk akal,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/