MEDAN- Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumut di tuntut dengan hukuman 6,6 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/2) malam pukul 20.00 WIB. Terdakwa dianggap bersalah atas tindak pidana korupsi penggunaan dan penyaluran belanja bantuan sosial Pemprov Sumut hingga negara dirugikan Rp916,500 juta dari anggaran Rp47.844 miliar Tahun 2011.
Selain menuntut 6,6 tahun penjara, terdakwa Aminuddin juga dikenakan denda Rp200 juta dan subsider 10 bulan kurungan. Tak hanya hukuman pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp860 juta lebih. Bila tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya disita oleh jaksa, namun bila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Adapun hal-hal memberatkan, terdakwa Aminuddin tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas korupsi, selaku PNS seharusnya terdakwa memberi contoh yang baik bagi masyarakat, terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar dalam amar tuntutannya.(far)