25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Resmi Milik Pemprovsu, Gubsu dan Wali Kota Medan Kunjungi Medan Club

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kini telah resmi memiliki aset lahan Medan Club seluas 13.931 M2 di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Itu terjadi setelah dilakukan pelunasan atau pembayaran oleh Pemprov Sumut.

Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tahap kedua tertuang dalam berita acara Nomor 38/BA-12.71.AT.01.500/1/2023.

Setelah resmi dimiliki oleh Pemprovsu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengunjungi Medan Club, Senin (30/1). Dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi pun menyampaikan latarbelakang pembelian tanah Medan Club sebagai upaya perluasan lahan perkantoran Gubernur Sumut.

Lahan itu bilang Edy sangat strategis karena berdampingan dengan kantor Gubernur Sumut. “Dengan pembelian Lahan ini bisa menjadi legacy kita kepada anak cucu kita dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Edy Rahmayadi juga menyampaikan agar tetap memelihara keasrian Medan Club dengan mempertahankan keberadaan pohon peneduh yang sudah berusia hampir ratusan tahun.

“Fasilitas publik yang ada di lahan Medan Club seperti lapangan tenis, restoran dan ruang pertemuan tetap kita manfaatkan untuk publik yang pengelolaannya oleh Biro Umum Setda Provsu,” tambahnya.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution turut mendukung program Pemprovsu dalam rencana pengembangan dan perluasan kantor Gubernur.

“Kita sangat mendukung program Pemprovsu dalam hal ini pak Gubernur yang ingin menjadikan lahan Medan Club menjadi satu atap guna memudahkan koordinasi dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Bobby.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra menerangkan jika saat ini Pemrov Sumut telah membayar lahan Medan Club sebesar Rp547.420.430.420 melalui dua tahap.

“Dengan selesainya pembayaran lahan Medan Club, Pemprovsu juga sudah menyurati pihak Medan Club agar dapat mengosongkan lokasi untuk dikelola oleh Pemprov Sumut melalui Biro Umum Setda Provsu,” ujar Dedi.

“Pemprovsu juga telah menganggarkan desain perencanaan perluasan kantor gubernur di areal lahan Medan Club pada APBD 2023,” ucapnya mengakhiri. (dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kini telah resmi memiliki aset lahan Medan Club seluas 13.931 M2 di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Itu terjadi setelah dilakukan pelunasan atau pembayaran oleh Pemprov Sumut.

Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tahap kedua tertuang dalam berita acara Nomor 38/BA-12.71.AT.01.500/1/2023.

Setelah resmi dimiliki oleh Pemprovsu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengunjungi Medan Club, Senin (30/1). Dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi pun menyampaikan latarbelakang pembelian tanah Medan Club sebagai upaya perluasan lahan perkantoran Gubernur Sumut.

Lahan itu bilang Edy sangat strategis karena berdampingan dengan kantor Gubernur Sumut. “Dengan pembelian Lahan ini bisa menjadi legacy kita kepada anak cucu kita dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Edy Rahmayadi juga menyampaikan agar tetap memelihara keasrian Medan Club dengan mempertahankan keberadaan pohon peneduh yang sudah berusia hampir ratusan tahun.

“Fasilitas publik yang ada di lahan Medan Club seperti lapangan tenis, restoran dan ruang pertemuan tetap kita manfaatkan untuk publik yang pengelolaannya oleh Biro Umum Setda Provsu,” tambahnya.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution turut mendukung program Pemprovsu dalam rencana pengembangan dan perluasan kantor Gubernur.

“Kita sangat mendukung program Pemprovsu dalam hal ini pak Gubernur yang ingin menjadikan lahan Medan Club menjadi satu atap guna memudahkan koordinasi dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Bobby.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra menerangkan jika saat ini Pemrov Sumut telah membayar lahan Medan Club sebesar Rp547.420.430.420 melalui dua tahap.

“Dengan selesainya pembayaran lahan Medan Club, Pemprovsu juga sudah menyurati pihak Medan Club agar dapat mengosongkan lokasi untuk dikelola oleh Pemprov Sumut melalui Biro Umum Setda Provsu,” ujar Dedi.

“Pemprovsu juga telah menganggarkan desain perencanaan perluasan kantor gubernur di areal lahan Medan Club pada APBD 2023,” ucapnya mengakhiri. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/