26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wali Kota Siantar Diadukan ke KPK

JAKARTA – Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Pematangsiantar, secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan wali kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. Selain itu, mereka juga melaporkan kejanggalan penyidikan perkara korupsi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pematangsiantar yang ditangani Kejaksaan Agung, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

“Ke KPK kita laporkan dugaan adanya kerugian negara hingga Rp4,7 miliar. Ini akibat langkah Wali Kota Hulman Sitorus, mengeluarkan surat edaran menghadapi akhir tahun, tertanggal 21 November 2011 lalu. Surat tersebut berisi kebijakan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) boleh mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) 100 Persen, meski pekerjaan fisik, jasa konsultan, pemeliharaan gedung/cleaning service, lauk pauk dan pekerjaan lainnya, belum terlaksana 100 Persen,” ujar Koordinator ARB, Zainul Arifin Siregar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/2) kemarin.

Surat edaran ini menurut Arifin, jelas-jelas menguntungkan penyedia jasa. Karena itu patut diduga wali kota dalam hal ini menerima upeti. Dugaan tersebut bukan didasari kecurigaan ARB semata. Tapi juga diperkuat hasil resume pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK), yang ditetapkan pada 24 April 2012 lalu. (gir)

JAKARTA – Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Pematangsiantar, secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan wali kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta. Selain itu, mereka juga melaporkan kejanggalan penyidikan perkara korupsi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pematangsiantar yang ditangani Kejaksaan Agung, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

“Ke KPK kita laporkan dugaan adanya kerugian negara hingga Rp4,7 miliar. Ini akibat langkah Wali Kota Hulman Sitorus, mengeluarkan surat edaran menghadapi akhir tahun, tertanggal 21 November 2011 lalu. Surat tersebut berisi kebijakan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) boleh mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) 100 Persen, meski pekerjaan fisik, jasa konsultan, pemeliharaan gedung/cleaning service, lauk pauk dan pekerjaan lainnya, belum terlaksana 100 Persen,” ujar Koordinator ARB, Zainul Arifin Siregar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/2) kemarin.

Surat edaran ini menurut Arifin, jelas-jelas menguntungkan penyedia jasa. Karena itu patut diduga wali kota dalam hal ini menerima upeti. Dugaan tersebut bukan didasari kecurigaan ARB semata. Tapi juga diperkuat hasil resume pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK), yang ditetapkan pada 24 April 2012 lalu. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/