26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Rp2 Miliar Mantan Manajer PTPN2 Ditangkap

LANGKAT- Mantan Manajer PTPN2 Kwala Sawit Kecamatan Batang Serangan Langkat, Petrus Manik, ditangkap Sat reskrim Polres Langkat pada Kamis (28/2) malam pukul 19.30 WIB, dari satu tempat di kawasan Padangbulan Medan. Sebelumnya Petrus Manik, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan polisi sejak Agustus 2012 lalu, atas dugaan kasus korupsi penjualan sawit sebesar Rp2 miliar.

Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto pada wartawan Kamis (28/2) malam membenarkan penangkapan Patrus Manik. “Ya, kita baru saja menangkap tersangka kasus korupsi eks manager PTPN2 Kwala Sawit. Pelaku ini merupakan DPO dalam kasus korupsi tahun 2012,” ujar Rosyid.

Lebih lanjut dijelaskan dia, Polres Langkat sebelumnya telah menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi Rp2 miliar lebih yang terjadi di perusahaan plat merah ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat pada tanggal 12 September 2012.

Dana yang diselewengkan, sebut Rosyid, kurang lebih Rp2,57 miliar dilakukan bersama empat orang teman tersangka lainnya. Diduga hasil perkebunan di jual pada pihak ketiga untuk memperkaya diri sendiri. Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, Polres Langkat menetapkan seorang tersangka dan masuk DPO polisi sejak Agustus tahun lalu.  Sebelumnya pada Mei 2012 lalu, Polres Langkat menetapkan sekaligus menahan empat teman tersangka terkait dalam kasus yang sama.

Keempat teman tersangka yang sudah menjalani hukuman itu diantaranya AG alias Agus, AB alias Abu, SH alias Sumba, N alias Ono. Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya diduga hanya sebagai kasus penggelapan biasa yang terjadi awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Namun setelah diproses, BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.057.742.610. Kasus tersebut bermula ketika Patrus Manik selaku manajer Kebun Kwala Sawit memanggil dan memerintahkan pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN), dan pengurus Serikat Pekerja Merdeka (SPM) yakni KS, AG, AB, dan SB. Tersangka Petrus juga memerintahkan AI, SG untuk mengalihkan hasil produksi berondolan kebun Kwala Sawit pada pihak ketiga. Untuk mulusnya ‘permainan’ tersebut SH dan NR selaku karani timbang ikut dilibatkan.

SH dan NR selaku karani timbang juga ditugasi untuk melakukan penukaran surat pengantar barang (PB-25) milik kebun kwala sawit menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga agar PTPN2 berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, melalui rekening Bank. Setelah dana dicairkan, pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada tersangka Patrus Manik.

Kemudian, uang tersebut dibagi-bagikan kepada yang terlibat dalam persekongkolan. Dalam kasus ini sedikitnya 50 orang saksi telah dimintai keteranganya.(jie)

LANGKAT- Mantan Manajer PTPN2 Kwala Sawit Kecamatan Batang Serangan Langkat, Petrus Manik, ditangkap Sat reskrim Polres Langkat pada Kamis (28/2) malam pukul 19.30 WIB, dari satu tempat di kawasan Padangbulan Medan. Sebelumnya Petrus Manik, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan polisi sejak Agustus 2012 lalu, atas dugaan kasus korupsi penjualan sawit sebesar Rp2 miliar.

Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto pada wartawan Kamis (28/2) malam membenarkan penangkapan Patrus Manik. “Ya, kita baru saja menangkap tersangka kasus korupsi eks manager PTPN2 Kwala Sawit. Pelaku ini merupakan DPO dalam kasus korupsi tahun 2012,” ujar Rosyid.

Lebih lanjut dijelaskan dia, Polres Langkat sebelumnya telah menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi Rp2 miliar lebih yang terjadi di perusahaan plat merah ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat pada tanggal 12 September 2012.

Dana yang diselewengkan, sebut Rosyid, kurang lebih Rp2,57 miliar dilakukan bersama empat orang teman tersangka lainnya. Diduga hasil perkebunan di jual pada pihak ketiga untuk memperkaya diri sendiri. Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, Polres Langkat menetapkan seorang tersangka dan masuk DPO polisi sejak Agustus tahun lalu.  Sebelumnya pada Mei 2012 lalu, Polres Langkat menetapkan sekaligus menahan empat teman tersangka terkait dalam kasus yang sama.

Keempat teman tersangka yang sudah menjalani hukuman itu diantaranya AG alias Agus, AB alias Abu, SH alias Sumba, N alias Ono. Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya diduga hanya sebagai kasus penggelapan biasa yang terjadi awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Namun setelah diproses, BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.057.742.610. Kasus tersebut bermula ketika Patrus Manik selaku manajer Kebun Kwala Sawit memanggil dan memerintahkan pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN), dan pengurus Serikat Pekerja Merdeka (SPM) yakni KS, AG, AB, dan SB. Tersangka Petrus juga memerintahkan AI, SG untuk mengalihkan hasil produksi berondolan kebun Kwala Sawit pada pihak ketiga. Untuk mulusnya ‘permainan’ tersebut SH dan NR selaku karani timbang ikut dilibatkan.

SH dan NR selaku karani timbang juga ditugasi untuk melakukan penukaran surat pengantar barang (PB-25) milik kebun kwala sawit menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga agar PTPN2 berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, melalui rekening Bank. Setelah dana dicairkan, pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada tersangka Patrus Manik.

Kemudian, uang tersebut dibagi-bagikan kepada yang terlibat dalam persekongkolan. Dalam kasus ini sedikitnya 50 orang saksi telah dimintai keteranganya.(jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/