31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pengangkatan Ajudan Bupati Asahan Perlu Dikaji Ulang

PARIPURNA: Ajudan Bupati Asahan berinisial KS (belakang paling kanan, pakai masker) saat mendampingi Bupati Asahan Surya BSc (depan paling kiri) menghadiri sidang paripurna DPRD Asahan, Senin (15/6) lalu.
PARIPURNA: Ajudan Bupati Asahan berinisial KS (belakang paling kanan, pakai masker) saat mendampingi Bupati Asahan Surya BSc (depan paling kiri) menghadiri sidang paripurna DPRD Asahan, Senin (15/6) lalu.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan, H Surya BSc diminta mengkaji ulang legalitas pengangkatan KS (59), yang sudah memasuki masa purnabakti (pensiun) dari PNS, namun masih dikaryakan kembali sebagai ajudan bupati. Pasalnya, kebijakan ini dinilai dapat mencederai perasaaan PNS yang masih aktif.

“Tentu ini perlu dipertanyakan legalitas ajudan Bupati Asahan itu. Kenapa masih dikaryakan oleh bupati? Apa tidak ada PNS yang aktif  dapat mengembang tugas sebagai ajudan sehingga yang sudah pensiun masih diberdayakan?” kata tokoh masyarakat Asahan, Syamsul Qodri Marpaung kepada wartawan, Rabu (17/6).

Alumni Pondok Pesantren Daar Al Uluum Kisaran itupun mempertanyakan kelebihan atau keistimewaan KS, sehingga masih dipekerjakan kembali. “Apa kelebihan yang sudah diperbuatnya?” tanya Syamsul yang juga mantan anggota DPRD Sumut ini.

Apalagi, sambung Syamsul, ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun itu mendapat kenderaan dinas sepeda motor plat merah dari Pemkab Asahan. Tentunya ini sudah melanggar aturan, dimana pegawai PNS yang berhak mendapat kenderaan dinas plat merah. “Kok bisa kenderaan dinas sepeda motor lama, merek Yamaha Jupiter MX warna biru plat merah dikembalikan, dan diberikan kembali kenderaan dinas sepeda motor merek Honda Beat baru plat merah. Tentulah ini perlu dipertanyakan?” bilangnya.

Untuk itu, dia meminta Bupati Asahan mengkaji ulang legalitas ajudan bupati yang sudah berusia 59 tahun itu dikaryakan kembali. “Beri kesempatan kepada PNS yang masih aktif. Jangan cederai PNS yang aktif,” pintanya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap menilai, kebijakan Bupati Asahan itu sah-sah saja. Pasalnya, selagi Bupati Asahan masih membutuhkannya tidak ada masalah. “Saya rasa tidak ada masalah selagi Bupati Asahan mau memakai dia. Kalau menurut bupati dia lebih disiplin dan ok daripada yang lain,” kata Baharuddin.

Selagi yang bersangkutan tidak ada masalah hukum, lanjut Baharuddin, tentu dia masih bisa menjadi ajudan Bupati. Inikan permasalahan kecocokan bupati dan kebijakan bupati,” tandasnya.

Sementara, Kabid Media Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan, Arbain Tanjung mengatakan, tidak ada persoalan legalitas tentang ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun dikaryakan kembali. Itu semua tergantung kebijakan Bupati Asahan. “Itu semua tergantung kebijakan Bupati Asahan bro,” katanya.

Saat ditanya soal gaji, Arbain Tanjung menyebutkan, ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun itu masuk dalam daftar gaji pegawai honorer. Lalu untuk persoalan kendaraan dinas baru, menurutnya itu kebijakan dari Bupati Asahan. “Selagi bupati suka dan ingin memakainya kembali, tentu tidak ada masalah,” bilangnya. (rel/adz)

PARIPURNA: Ajudan Bupati Asahan berinisial KS (belakang paling kanan, pakai masker) saat mendampingi Bupati Asahan Surya BSc (depan paling kiri) menghadiri sidang paripurna DPRD Asahan, Senin (15/6) lalu.
PARIPURNA: Ajudan Bupati Asahan berinisial KS (belakang paling kanan, pakai masker) saat mendampingi Bupati Asahan Surya BSc (depan paling kiri) menghadiri sidang paripurna DPRD Asahan, Senin (15/6) lalu.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan, H Surya BSc diminta mengkaji ulang legalitas pengangkatan KS (59), yang sudah memasuki masa purnabakti (pensiun) dari PNS, namun masih dikaryakan kembali sebagai ajudan bupati. Pasalnya, kebijakan ini dinilai dapat mencederai perasaaan PNS yang masih aktif.

“Tentu ini perlu dipertanyakan legalitas ajudan Bupati Asahan itu. Kenapa masih dikaryakan oleh bupati? Apa tidak ada PNS yang aktif  dapat mengembang tugas sebagai ajudan sehingga yang sudah pensiun masih diberdayakan?” kata tokoh masyarakat Asahan, Syamsul Qodri Marpaung kepada wartawan, Rabu (17/6).

Alumni Pondok Pesantren Daar Al Uluum Kisaran itupun mempertanyakan kelebihan atau keistimewaan KS, sehingga masih dipekerjakan kembali. “Apa kelebihan yang sudah diperbuatnya?” tanya Syamsul yang juga mantan anggota DPRD Sumut ini.

Apalagi, sambung Syamsul, ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun itu mendapat kenderaan dinas sepeda motor plat merah dari Pemkab Asahan. Tentunya ini sudah melanggar aturan, dimana pegawai PNS yang berhak mendapat kenderaan dinas plat merah. “Kok bisa kenderaan dinas sepeda motor lama, merek Yamaha Jupiter MX warna biru plat merah dikembalikan, dan diberikan kembali kenderaan dinas sepeda motor merek Honda Beat baru plat merah. Tentulah ini perlu dipertanyakan?” bilangnya.

Untuk itu, dia meminta Bupati Asahan mengkaji ulang legalitas ajudan bupati yang sudah berusia 59 tahun itu dikaryakan kembali. “Beri kesempatan kepada PNS yang masih aktif. Jangan cederai PNS yang aktif,” pintanya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap menilai, kebijakan Bupati Asahan itu sah-sah saja. Pasalnya, selagi Bupati Asahan masih membutuhkannya tidak ada masalah. “Saya rasa tidak ada masalah selagi Bupati Asahan mau memakai dia. Kalau menurut bupati dia lebih disiplin dan ok daripada yang lain,” kata Baharuddin.

Selagi yang bersangkutan tidak ada masalah hukum, lanjut Baharuddin, tentu dia masih bisa menjadi ajudan Bupati. Inikan permasalahan kecocokan bupati dan kebijakan bupati,” tandasnya.

Sementara, Kabid Media Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan, Arbain Tanjung mengatakan, tidak ada persoalan legalitas tentang ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun dikaryakan kembali. Itu semua tergantung kebijakan Bupati Asahan. “Itu semua tergantung kebijakan Bupati Asahan bro,” katanya.

Saat ditanya soal gaji, Arbain Tanjung menyebutkan, ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun itu masuk dalam daftar gaji pegawai honorer. Lalu untuk persoalan kendaraan dinas baru, menurutnya itu kebijakan dari Bupati Asahan. “Selagi bupati suka dan ingin memakainya kembali, tentu tidak ada masalah,” bilangnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/