MEDAN- Andria alias A Chek (26) pelaku penculikan terhadap Ju Pau San alias Shenny (18) berhasil ditangkap petugas Unit VC/Judi Sila Polresta Medan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (24/4) pagi.
Penangkapan warga Jalan Nangka Medan ini berawal dari laporan Tjin Sin, orangtua korban. Dalam laporannya, warga Jalan Bambu I, Medan Timur ini mengaku anaknya telah diculik A Chek yang tak lain adalah kernek bus sekolah Methodist III, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur.
Menerima laporan tersebut, petugas Unit VC/Judi Sila Polresta Medan langsung melakukan penyelidikan. Hasil lidik, ternyata pelaku telah melarikan korban ke Batam. Berbekal surat penangkapan, dipimpin Panit I VC/Judi Sila Polresta Medan Iptu JW Purba SH, petugas pun langsung terbang menuju Batam. Setelah satu hari di Batam, petugas mengendus keberadaan A Chek di sebuah rumah kost-kostan Tiban Lestari, Kecasmatan Sekupang, Batam, Kepri.
Guna keamanan, petugas Polresta Medan kemudian berkordinasi dengan Polsek setempat. Akhirnya, A Chek berhasil ditangkap bersama korban yang masih ada bersamanya. Hari ini, rencananya A chek dan korban akan tiba di Medan.
Sementara Kanit VC/Judi Sila Polresta Medan AKP Hartono SH mem benarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. “Iya, tapi masih di Batam, rencananya hari ini sampai Medan,” tegasnya.
Diketahui, penculikan ini terjadi Jumat (15/4) lalu. Orangtua korban merasa curiga, karena hingga sore korban tak kunjung pulang ke rumah. Selanjutnya, pada Sabtu (16/4) lalu, orangtua korban membuat laporan ke Polresta Medan. “Saya berharap polisi segera menidaklanjuti laporan ini dengan menangkap tersangka,” ujar ibu korban Tjin Sin. (ala/smg)