29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemilik Toko di Tebingtinggi Masih Membandel

TEBINGTINGGI- Sejumlah toko masih menggelar dagangannya di atas trotoar. Padahal, surat teguran sudah dilayangkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pemilik toko.

Tetapi para pemilik toko tidak mengacuhkan surat teguran tersebut. Seperti toko yang ada di jalan inti Kota Tebingtinggi; Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Suprapto, Jalan Iskandar Muda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Patimura, dan beberapa jalan lainnya.

Amatan Sumut Pos, Minggu sore (10/3), sejumlah barang dagangan terpampang di atas trotoar. Para pedagang yang berada di toko sepertinya tidak menghiraukan pejalan kaki yang terpaksa minggir akibat terhalang lapak mereka. Pedagang dengan seenaknya menjawab alasan mereka menggelar lapak di atas trotoar itu.

“Kami tetap membayar retribusi kepada Pemko Tebingtinggi, kok” katanya.Kendati begitu kalau ada razia Satpol PP yang datang, mereka sudah bersiap-siap memasukannya ke dalam toko. “Kalau ada razia kami siap-siao memasukannya kembali, biasanya kalau ada razia kami mendapat bocoran dari oknum itu sendiri,” bilang pemilik Toko di Jalan KH Ahmad Dahlan (cong afi ), Ayong.

Lepala Satpol PP Kota Tebingtinggi, M Guntur Harahap juga mengaku kesal dengan ulah pemilik toko yang masih menggelar dagangannya di atas badan jalan dan trotoar. Padahal mereka sudah sering melakukan penertiban dan teguran kepada pemilik toko.

“Sudah kita tertibkan, kalau aparat Satpol PP datang, pedagang memasukan semua barang dagangannya di dalam toko, tetapi setelah aparat pulang pedagang kembali menggelar dagangannya di badan jalan. Begitu seterusnya setiap hari, memang mengatur mereka harus butuh kesabaran padahal sudah jelas jelas melanggar Perda nomor 5 tahun 1991,” tandasnya.

Menyikapi persoalan itu, Alfian Nazri Wakil Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tebingtinggi mengecam keras tindakan pengusaha ruko yang sengaja memposisikan barang daganggannya di atas trotoar. (ian)

TEBINGTINGGI- Sejumlah toko masih menggelar dagangannya di atas trotoar. Padahal, surat teguran sudah dilayangkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pemilik toko.

Tetapi para pemilik toko tidak mengacuhkan surat teguran tersebut. Seperti toko yang ada di jalan inti Kota Tebingtinggi; Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Suprapto, Jalan Iskandar Muda, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Patimura, dan beberapa jalan lainnya.

Amatan Sumut Pos, Minggu sore (10/3), sejumlah barang dagangan terpampang di atas trotoar. Para pedagang yang berada di toko sepertinya tidak menghiraukan pejalan kaki yang terpaksa minggir akibat terhalang lapak mereka. Pedagang dengan seenaknya menjawab alasan mereka menggelar lapak di atas trotoar itu.

“Kami tetap membayar retribusi kepada Pemko Tebingtinggi, kok” katanya.Kendati begitu kalau ada razia Satpol PP yang datang, mereka sudah bersiap-siap memasukannya ke dalam toko. “Kalau ada razia kami siap-siao memasukannya kembali, biasanya kalau ada razia kami mendapat bocoran dari oknum itu sendiri,” bilang pemilik Toko di Jalan KH Ahmad Dahlan (cong afi ), Ayong.

Lepala Satpol PP Kota Tebingtinggi, M Guntur Harahap juga mengaku kesal dengan ulah pemilik toko yang masih menggelar dagangannya di atas badan jalan dan trotoar. Padahal mereka sudah sering melakukan penertiban dan teguran kepada pemilik toko.

“Sudah kita tertibkan, kalau aparat Satpol PP datang, pedagang memasukan semua barang dagangannya di dalam toko, tetapi setelah aparat pulang pedagang kembali menggelar dagangannya di badan jalan. Begitu seterusnya setiap hari, memang mengatur mereka harus butuh kesabaran padahal sudah jelas jelas melanggar Perda nomor 5 tahun 1991,” tandasnya.

Menyikapi persoalan itu, Alfian Nazri Wakil Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tebingtinggi mengecam keras tindakan pengusaha ruko yang sengaja memposisikan barang daganggannya di atas trotoar. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/