MEDAN-Terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2010, Raja Anita Elisyia SE terancam 20 tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan yang dilakukan Raja Anita, kerugian negara mencapai Rp500 juta yang tertuang dalam surat No.R-7423/PW.02/5/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam penggunaan atau penyaluran dana bantuan hibah/sosial yang bersumber dari dana APBD Provsu anggaran 2010.
“Proposal-proposal yang diajukan oleh calon penerima dana hibah atau sosial, telah dipersiapkan ataupun diarahkan oleh terdakwa Raja Anita Elisya, di mana calon penerima bantuan tersebut hanya langsung menandatangani proposal-proposal yang disampaikan ke kantor Gubsu melalui terdakwa, sehingga bukan para calon yang mengantarkan proposal tersebut,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang di ketuai M.Noor.
Dari ke 17 penerima bantuan sosial tersebut terdakwa memotong dana dengan angka bervariasi antara 20 hingga 30 juta. Sehingga total keseluruhan yang diterima terdakwa sebesar Rp500 juta dengan perincian dana bantuan sosial Tahun 2010 secara tunai Rp302,5 juta dan via rekening terdakwa Rp197,5 juta.
Atas perbuatannya terdakwa diganjar pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor yang telah diubag menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primer). Sementara dakwaan subsidernya, terdakwa diganjar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31, serta pasal demi subsider yaitu pasal 12 hufuf g Jo pasal 18 UU No 31.
Usai persidangan, Netty yang dimintai komentarnya menyatakan dalam perkara ini ada sekitar 40-an saksi yang bakal dihadirkan. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Ilwa Pulita, mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, sidang ditunda pada pekan depan dengan langsung pemeriksaan saksi-saksi.(Far)