JAKARTA -Dorongan menghilangkan sidang tilang akibat pelanggaran lalu lintas semakin menguat. Sidang tilang lebih banyak mubazirnya karena selain menguras waktu dan tenaga baik dari sisi pelaksana sidang maupun pelaku pelanggaran, juga pemborosan.
Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, sepakat jika ada rencana penghapusan sidang tilang. Sebab, kata dia, prinsipnya itu bukan suatu kejahatan. “Tapi suatu pelanggaran, pelanggaran lalu lintas. Di dalam prosesnya selama ini, biasanya sudah ditilang, kasih uang jaminan, terus sidang,” ujarnya di gedung MK, Kamis (28/03).
Lalu, pikir Akil, kenapa tidak langsung dibayar saja. Terlebih persidangan tilang itu menurutnya sumir dan tidak praktis lagi. “Sangat tidak praktis. Jangan lagi di tingkat wacana. Harusnya sudah bisa dilaksanakan. Kan masyarakat harus lebih praktis,” tegasnya.
Hanya tinggal nanti perlu diatur mekanisme pembayarannya. Akil meyakini proses pengaturan teknisnya tidak akan sulit dan tidak membutuhkan waktu lama.
Akil juga menilai bahwa persidangan tilang itu mubazir. “Anda bisa bayangkan, anda antri persidangan di Jakarta, misalnya, kan mengorbankan waktu dan tidak efektif. Toh, penjatuhannya kan denda semua. Setahu saya, belum ada yang dijatuhi hukuman kurungan gara-gara melanggar lalu lintas,” ulasnya.
Di berbagai negara maju, lanjut Akil, pelanggrn lalu lintas bisa langsung dituntaskan dengan membayar seperti di mesin kartu kredit oleh polisi. “Langsung begitu. Setelah bayar baru dibuka gembok tilangnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, juga mengungkapkan ketidaksepakatannya terhadap sidang tilang. Menurutnya, sidang tilang tidak perlu ditangani lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) seperti selama ini terjadi. “Kalau di luar negeri kan cukup pakai administrasi. Jadi yang melanggar langsung dikirim saja suratnya lalu dibayar dendanya,” kata dia di sela seminar Ultah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke 60 di Jakarta, Rabu (27/03). (gen/jpnn)